RIWARA.id - Pengajuan usulan bantuan sosial (bansos) kini bisa lebih mudah melalui Portal Perlinsos dari Kementerian Sosial (Kemensos). Usulan itu bisa dilakukan secara mandiri dengan mengisi data yang lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Meskipun portal ini masih tahap uji coba sistem, digitalisasi perlindungan sosial ini diharapkan dapat mewujudkan data yang semakin akurat dan bantuan yang semakin tepat sasaran.
Dalam mengakses Portal Perlinsos ini, wajib menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan versi digital dari E-KTP yang dapat diakses melalui smartphone.
IKD diperlukan untuk memastikan keaslian identitas sebagai penerima bansos. Apabila belum memiliki akun IKD, bisa mengunduh aplikasinya dan mendaftar terlebih dahulu.
Jika sudah memiliki akun IKD, bisa langsung login ke akun Portal Perlinsos. Ini dia caranya yang dilansir Riwara.id dari akun Instagram @pusdatinkesos, Kamis 30 Juli 2026:
- Buka laman perlinsos.kemensos.go.id.
- Pilih opsi "Masuk dengan IKD".
- Sistem akan mengarahkan penguna ke aplikasi IKD.
- Dalam aplikasi IKD, lakukan verifikasi biometrik (wajah).
- Setelah verifikasi berhasil, sistem akan mengarahkan ke halaman utama Portal Perlinsos.
Tata Cara Mendaftar Bansos di Portal Perlinsos
1. Buka laman perlinsos.kemensos.go.id.
2. Login dengan IKD dan verifikasi wajah.
3. Pilih jenis bantuan BPNT/PKH atau keduanya.
4. Pastikan data diri sudah sesuai dengan kartu identitas.
5. Isi nomor pelanggan PLN (12 digit, bukan nomor meter).
6. Cek hasil pengajuan melalui menu rekening saya atau notifikasi.
Sebelum mendaftarkan diri secara mandiri sebagai penerima bantuan, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat Mendaftar Program BPNT
- Pemohon terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data sasaran program yang ditetapkan pemerintah.
- Memiliki data kependudukan yang telah terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
- Pendaftar bersedia mengikuti proses onboarding dan verifikasi melalui Portal Perlinsos.
- Bersedia mengikuti ketentuan dan tahapan piloting yang ditetapkan selama masa uji coba.
- Diutamakan berada pada wilayah pelaksanaan piloting digitalisasi bansos.
Syarat Mendaftar Program PKH
- Terdaftar dalam DTSEN atau data sasaran program yang ditetapkan pemerintah.
- Memiliki data kependudukan yang telah terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
- Pendaftar bersedia mengikuti proses onboarding dan verifikasi melalui Portal Perlinsos.
- Bersedia mengikuti ketentuan dan tahapan piloting yang ditetapkan selama masa uji coba.
- Diutamakan berada pada wilayah pelaksanaan piloting digitalisasi bansos.
Selain persyaratan tersebut, pemohon juga wajib menginput nomor HP pendaftar. Hal itu untuk mengetahui status pendaftar apakah layak menerima bansos atau tidak.
Apabila statusnya Berpotensi Layak, maka pendaftar memenuhi syarat masuk Desil 1-4, bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD, serta tidak terdaftar sebagai pemilik kendaraan.
Sementara, untuk pendaftar dengan status Tidak Layak maka pendaftar tidak memenuhi syarat yaitu tidak masuk Desil 1-4, berstatus ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD, terdaftar sebagai pemilik kendaraan, serta tidak memiliki komponen PKH.
Jika status tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka bisa klik tombol "Ajukan Sanggahan,".
Cara mengajukan sanggahan dan pengkinian data yaitu dengan melengkapi semua form yang ada sesuai dengan data yang benar seperti Identitas Keluarga, Keterangan Perumahan, Kepemilikan Aset, serta Keterangan Sosial Ekonomi Anggota Keluarga.
Pastikan mengisi data dengan jujur dan benar karena setiap pemalsuan data dapat dikenai sanksi hukum yang sesuai dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Selain melalui Portal Perlinsos, pendaftaran bansos juga bisa melalui Agen Perlinsos yang ditunjuk (saat ini baru tersedia di wilayah uji coba perlinsos).
Pengajuan usulan calon penerima bansos kini lebih mudah melalui Portal Perlinsos dari Kemensos. Pemohon tinggal memasukkan data yang diperlukan secara online.