RIWARA.id – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur sukses menyita total 35 pucuk senjata api ilegal serta puluhan butir amunisi dalam gelaran Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari. Langkah penegakan hukum masif ini ditujukan untuk membersihkan wilayah hukum Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dari kepemilikan senjata api rakitan yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan besar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Lustiyono, dalam konferensi pers resmi yang digelar usai operasi berakhir. Operasi khusus yang berfokus pada pemberantasan peredaran senjata api ilegal ini sendiri telah bergulir sejak 12 hingga 27 Juni 2026.
Selama rentang waktu pelaksanaan operasi, aparat kepolisian berhasil menuntaskan target dengan mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api tanpa izin. Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, petugas bergerak cepat meringkus tiga orang tersangka yang kedapatan menyimpan senjata mematikan tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti utama dari tangan para pelaku berupa tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Selain itu, petugas di lapangan juga menemukan sedikitnya 14 butir amunisi aktif dengan berbagai jenis kaliber yang siap diledakkan.
Kronologi penangkapan pertama bermula pada 17 Juni 2026 di wilayah Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I. Di lokasi ini, polisi menangkap seorang buruh asal Kota Palembang bernama Jamalludin (31) yang kedapatan menyimpan senpi rakitan.
Petugas yang melakukan penggeledahan secara jeli menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari tangan Jamalludin. Tersangka kedapatan menyembunyikan senjata berbahaya itu beserta empat butir amunisi kaliber 3,38 mm di dalam sebuah pondok kebun.
Tak berhenti sampai di sana, jajaran Satreskrim Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus kedua pada 19 Juni 2026. Kali ini, petugas bergerak menuju Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III untuk memburu target operasi berikutnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menahan seorang petani setempat bernama Sumidi (55). Petugas yang menggeledah seisi rumah tersangka akhirnya berhasil menyita satu pucuk revolver rakitan dan lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan secara rapi di bawah rak sepatu.
Puncak operasi penindakan ditutup dengan pengungkapan kasus ketiga pada 27 Juni 2026 di mess perkebunan PT LPI, Desa Meluai Indah, Kecamatan Cempaka. Polisi menangkap Alex Candra (38) yang sehari-hari bekerja sebagai mandor di perusahaan tersebut.
Dari dalam kamar mess yang dihuni oleh Alex Candra, petugas menemukan satu pucuk revolver rakitan berikut lima butir amunisi kaliber 9 mm. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam gulungan kasur tidurnya.
Ketiga tersangka yang ditangkap dari lokasi berbeda kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik bakal mengupas tuntas asal-usul pembuatan senjata api rakitan yang dimiliki oleh para tersangka tersebut.
Atas tindakan nekatnya, para tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jeratan pasal terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak ini membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menariknya, selain meringkus tiga pelaku lewat jalur penegakan hukum, Polres OKU Timur juga mendulang kesuksesan lewat jalur persuasif. Selama Operasi Senpi Musi 2026 berjalan, polisi menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dalam jumlah yang cukup banyak dari warga.
Tercatat ada sebanyak 32 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan secara sadar oleh perwakilan masyarakat kepada polisi. Puluhan senjata sukarela tersebut terdiri atas 10 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 22 pucuk senjata rakitan laras pendek.
Aksi kooperatif warga ini juga dibarengi dengan penyerahan total 72 butir amunisi aktif dari berbagai jenis. Rincian amunisi yang diamankan meliputi 17 butir amunisi untuk senjata laras panjang serta 55 butir amunisi untuk peruntukan senjata laras pendek.
AKBP Adik Lustiyono menegaskan bahwa tuntasnya Operasi Senpi Musi 2026 merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam memberantas tuntas peredaran senpi ilegal. Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kepemilikan senjata tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminalitas jalanan.
Di sisi lain, Kapolres mengapresiasi tinggi partisipasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata rakitan mereka ke kantor polisi terdekat. Fenomena positif ini menjadi bukti sahih bahwa kesadaran hukum masyarakat OKU Timur terus meningkat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.
Polres OKU Timur menyita 35 pucuk senpi ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2026. Tiga tersangka diringkus, puluhan senjata rakitan disita.