Kemenag Usulkan Perubahan RUU Sisdiknas, Aturan Pengelolaan Guru Jadi Prioritas

Senin, 29 Juni 2026 | 21:22 WIB
Kemenag Usulkan Perubahan Pasal dalam RUU Sisdiknas
Kemenag Usulkan Perubahan Pasal dalam RUU Sisdiknas (Foto: Instagram.com/@kemenag_ri)

RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usul materi perubahan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), saat digelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara 1, Senayan pada Selasa 23 Juni 2026.

Dalam rapat yang dihadiri Kemenag, Kemensos, Kemenkes, Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin mengapresiasi gagasan dari Komisi X DPR RI terkait RUU Sisdiknas.

"Kami sangat setuju dengan adanya satu sistem pendidikan nasional, untuk memastikan kualitas dan mutu pendidikan. Aturan itu juga bisa memastikan atau meminimalisir disparitas afirmasi negara terhadap lembaga pendidikan," tuturnya yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Senin 29 Juni 2026.

Salah satu usul perubahan yang disampaikan Kemenag dalam RUU Sisdiknas khususnya pasal 5 yaitu penambahan nilai Ketuhanan. "Alasannya adalah Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa. Upaya itu untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," ungkapnya.

Selain itu, Sekjen juga menganggap Ketuhanan penting sebab dapat memperkuat fungsi pendidikan nasional sesuai yang diatur dalam pasal 3 draft UU Sisdiknas.

"Infrastruktur Kemenag dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan sudah cukup kuat dengan undang-undang yang telah ada, namun Kemenag tetap menyambut baik RUU Sisdiknas. Dalam hal ini, kami tidak lagi melihatnya secara makro, melainkan langsung ke pasal-pasal dalam RUU sebagai pertimbangan di Komisi X," jelas Kamaruddin Amin.

Aturan Pengelolaan Guru

Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyatakan ada beberapa regulasi yang selama ini sudah menjadi kiblat pendidikan nasional dalam satu sistem. Baik di dalam UU pendidikan tinggi keagamaan maupun pendidikan dasar.

"Hanya, ada beberapa catatan berupa isu krusial terkait guru agama, yang telah lama berjuang untuk mendapatkan hak-hak yang sama," ujar Amin Suyitno.

Menurutnya, hal yang menjadi prioritas untuk dibicarakan dalam usulan itu terkait kewenangan pengelolaan guru agama yang selama ini dilakukan oleh beberapa instansi/institusi, seperti Kemenag, Pemda, Kementerian lain, kepala sekolah, yayasan, serta komite sekolah.

Dengan pengelolaan tersebut, berdampak pada sulitnya pengaturan pembinaan, karir, kesejahteraan guru, serta aturan tata kelola guru lainnya. Selain itu, pola pengangkatan guru juga masih terlalu generalis.

Kemenag pun mengusulkan materi perubahan RUU Sisdikas pada pasal 25 (1) yang berisi Pemerintah Pusat melakukan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan merujuk pada rencana induk pendidikan nasional.

Lalu, dalam ayat (2) untuk pengelolaan guru agama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah yang membidangi urusan agama.

"Meskipun pesantren punya otonomi UU sendiri, kami juga ingin menambahkan satu klausul yaitu perubahan RUU pasal 144 (1) Jenis Pendidikan pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing pesantren, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional," jelas Amin.

Pembahasan lainnya terkait pendanaan dalam rancangan UU, Amin menyebutkan bahwa dalam pasal 198A ada 3 kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, yaitu di bidang Pendidikan, Keuangan dan Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Kami mengusulkan ada tambahan materi perubahan dalam RUU agar menjadi 4 kementerian, termasuk Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (Kemenag)," pungkasnya.

Kemenag mengusulkan beberapa hal dalam perubahan RUU Sisdiknas. Salah satunya berupa tata kelola guru.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories