![]()
RIWARA.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di 38 provinsi di Indonesia. Dari semua provinsi, UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi, sedangkan UMP di Jawa Barat terendah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perhitungan upah minimum tahun 2026 menggunakan formula terbaru.
"Kami berharap dengan formula penghitungan upah yang baru ini, mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan," ungkapnya dikutip Riwara.id dari akun Instagram@kemnaker, Selasa 6 Januari 2025.
Ia juga berharap penghitungan upah minimum tersebut tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mampu menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal.
Dari data di Kemnaker, berikut ini daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi di Indonesia:
1. Aceh: Rp3.932.552
2. Sumatra Utara: Rp3.228.949
3. Sumatra Barat: Rp3.182.955
4. Riau: Rp3.780.495
5. Jambi: Rp3.471.497
6. Sumatra Selatan: Rp3.942.963
7. Bengkulu: Rp2.827.250
8. Lampung: Rp3.047.734
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
11. DKI Jakarta: Rp5.729.876
12. Jawa Barat: Rp2.317.601
13. Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
14. Jawa Timur: Rp2.446.880
15. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
16. Banten: Rp3.100.881,40
17. Bali: Rp3.207.459
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
20. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
21. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
22. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
23. Kalimantan Timur: Rp3.762.431
24. Kalimantan Utara: Rp3.775.243
25. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
26. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
27. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
29. Sulawesi Barat: Rp3.315.934
30. Gorontalo: Rp3.405.144
31. Maluku: Rp3.334.490
32. Maluku Utara: Rp3.510.
33. Papua Barat: 3.841.000
34. Papua Tengah: Rp4.285.848
35. Papua Selatan: Rp4.508.100
36. Papua: Rp4.436.283
37. Papua Pegunungan: Rp4.508. 714
38. Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Sesuai ketentuan, upah minimum tersebut merupakan upah terendah yang diberikan bagi pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun.
Sementara bagi pekerja yang telah bekerja diatas 1 tahun, ketentuan pemberian upah mengacu pada struktur dan skala upah yang ketentuannya wajib disusun oleh perusahaan.
Penyusunannya mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Tujuannya agar pemberian upah lebih adil, transparan dan berbasis kinerja.
Untuk informasi lainnya terkait berbagai hal di ketenagakerjaan, bisa kunjungi langsung akun Instagram@kemnaker.
Kemnaker merilis daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi di Indonesia. Perhitungan upah tersebut menggunakan formula terbaru.