Ini Dia Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah

  • Ayu Abriyani
  • Selasa, 06 Januari 2026 | 13:26 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani

RIWARA.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di 38 provinsi di Indonesia. Dari semua provinsi, UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi, sedangkan UMP di Jawa Barat terendah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perhitungan upah minimum tahun 2026 menggunakan formula terbaru.

"Kami berharap dengan formula penghitungan upah yang baru ini, mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan," ungkapnya dikutip Riwara.id dari akun Instagram@kemnaker, Selasa 6 Januari 2025.

Ia juga berharap penghitungan upah minimum tersebut tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mampu menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal.

Dari data di Kemnaker, berikut ini daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi di Indonesia:

1. Aceh: Rp3.932.552

2. Sumatra Utara: Rp3.228.949

3. Sumatra Barat: Rp3.182.955

4. Riau: Rp3.780.495

5. Jambi: Rp3.471.497

6. Sumatra Selatan: Rp3.942.963

7. Bengkulu: Rp2.827.250

8. Lampung: Rp3.047.734

9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000

10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520

11. DKI Jakarta: Rp5.729.876

12. Jawa Barat: Rp2.317.601

13. Jawa Tengah: Rp2.327.386,07

14. Jawa Timur: Rp2.446.880

15. DI Yogyakarta: Rp2.417.495

16. Banten: Rp3.100.881,40

17. Bali: Rp3.207.459

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898

20. Kalimantan Barat: Rp3.054.552

21. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138

22. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000

23. Kalimantan Timur: Rp3.762.431

24. Kalimantan Utara: Rp3.775.243

25. Sulawesi Utara: Rp4.002.630

26. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088

27. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565

28. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18

29. Sulawesi Barat: Rp3.315.934

30. Gorontalo: Rp3.405.144

31. Maluku: Rp3.334.490

32. Maluku Utara: Rp3.510.

33. Papua Barat: 3.841.000

34. Papua Tengah: Rp4.285.848

35. Papua Selatan: Rp4.508.100

36. Papua: Rp4.436.283

37. Papua Pegunungan: Rp4.508. 714

38. Papua Barat Daya: Rp3.766.000

Sesuai ketentuan, upah minimum tersebut merupakan upah terendah yang diberikan bagi pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun.

Sementara bagi pekerja yang telah bekerja diatas 1 tahun, ketentuan pemberian upah mengacu pada struktur dan skala upah yang ketentuannya wajib disusun oleh perusahaan.

Penyusunannya mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Tujuannya agar pemberian upah lebih adil, transparan dan berbasis kinerja.

Untuk informasi lainnya terkait berbagai hal di ketenagakerjaan, bisa kunjungi langsung akun Instagram@kemnaker.

Kemnaker merilis daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi di Indonesia. Perhitungan upah tersebut menggunakan formula terbaru.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News