Belum Patuhi PP Tunas, Google Dapat Catatan Merah dari Komdigi, Apa Artinya?

  • Ayu Abriyani
  • Sabtu, 11 April 2026 | 20:43 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Google Dapat Catatan Merah dari Komdigi
Google Dapat Catatan Merah dari Komdigi (Foto: Instagram.com/@kemkomdigi)

RIWARA.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai bersikap lebih tegas terhadap berbagai platform digital yang belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Berdasarkan hasil pemeriksaan per tanggal 7 April 2026, Kementerian Komdigi menemukan layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Jika tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, proses akan kami tingkatkan dari pemeriksaan menjadi pemberian sanksi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang dikutip Riwara.id dari laman komdigi.go.id, Sabtu 11 April 2026.

Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran, sebagai tahap awal pemberian sanksi administratif.

Meutya menyatakan pemerintah telah membuka ruang perbaikan, namun tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.

Pemerintah juga meminta seluruh platform digital segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam jangka waktu tiga bulan.

Langkah tersebut menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penentuan kepatuhan terhadap ketentuan PP TUNAS.

Penegasan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dari imbauan ke penegakan hukum, sebagai langkah konkret untuk melindungi anak dari risiko nyata di ruang digital.

Di sisi lain, Meutya mengungkapkan jika platform lain seperti Meta kini telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan perlindungan anak.

Ia menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak dalam pemanfaatan ruang digital.

“Kami telah memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Meta juga menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas.

Kepatuhan dalam aturan perlindungan anak di ruang digital ini disampaikan resmi melalui perwakilan hukum, serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.

“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen dar i platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum di Indonesia,” tegas Meutya.

Pemerintah menilai upaya tersebut bisa cepat menekan paparan konten berisiko bagi anak saat penggunaan ruang digital.

Meski Meta telah patuh, pengawasan penuh dari pemerintah tetap terus berjalan. Pemerintah akan memastikan implementasi dilakukan bertahap dan terukur, dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Kementerian Komdigi mulai bersikap tegas terhadap berbagai platform digital yang belum mematuhi PP Tunas. Platform tersebut akan mendapatkan sanksi khusus.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News