RIWARA.id - Dalam tiga tahun terakhir, tren permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal atau pasca Lebaran mengalami peningkatan dari bulan-bulan sebelumnya.
Berdasarkan data di Kementerian Agama (Kemenag), dari tahun 2023 hingga tahun 2025, pencatatan pernikahan pasca Lebaran mencapai angka 667.000.
Di tengah tingginya animo masyarakat dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA), Kemenag memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan seperti biasa.
Masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan, khususnya pencatatan nikah dan layanan administrasi lainnya secara normal.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan kebijakan WFA tidak akan mengurangi kualitas maupun akses layanan kepada masyarakat.
"Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan normal. Kebijakan WFA tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat, salah satunya pencatatan pernikahan,” tutur Thobib dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Rabu 1 April 2026.
Ia menjelaskan jika Kemenag telah mengatur pola dan jam kerja agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Sistem kerja kombinasi berup a kehadiran fisik dan layanan berbasis digital akan diberlakukan untuk menjamin keberlangsungan layanan.
"Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergantian. Layanan tatap muka juga tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya.
Selain layanan langsung, kini layanan KUA juga telah berbasis digital, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan online untuk pendaftaran dan informasi.
Misalnya, pencatatan pernikahan bisa melalui link https://simkah4.kemenag.go.id/ untuk mempermudah akses tanpa harus datang langsung ke kantor.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memberika layanan yang mudah, cepat dan transparan bagi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan sesuai standar pelayanan yang sama," jelasnya.
Penguatan Peran Penghulu
Di sisi lain, Kemenag juga berupaya mengoptimalkan layanan keagamaan melalui penguatan peran penghulu di KUA. Hal ini dilakukan seiring dinamika kebutuhan masyarakat yang kini semakin beragam.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memiliki peran strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
KUA tidak lagi hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi bisa bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan dan kelu arga.
“Melalui KUA, kami berharap berbagai layanan keagamaan maupun layanan keluarga dapat diakses masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Saat ini, Kemenag tengah merumuskan penguatan jenjang karier penghulu melalui penataan jabatan fungsional.
“Salah satu langkah yang disiapkan adalah penempatan Penghulu Utama di tingkat provinsi. Rencananya minimal dua formasi pada setiap provinsi sebagai bagian dari penguatan peran strategis penghulu,” jelas Zayadi.
Selain itu, lanjut dia, penguatan layanan KUA juga akan disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia.
“Misalnya ada skema alih fungsi jabatan, harus tetap memperhatikan kompetensi, agar kebutuhan layanan keagamaan masyarakat tetap terpenuhi,” jelasnya.
Zayadi berharap upaya ini bisa mendukung pengembangan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan optimalisasi layanan KUA bagi masyarakat.
Ayu Abriyani


Tren permohonan pencatatan nikah pasca Lebaran meningkat. Layanan KUA tetap optimalkan layanan kepada masyarakat.