RIWARA.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta hingga badan usaha milik negara untuk mulai menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penerapan WFH bersifat imbauan dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. “Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja yang disesuaikan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan ini, menurut Yassierli, merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi nasional di tengah dinamika ekonomi global yang masih berfluktuasi.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Upah dan hak lainnya tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan.
Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan bahwa produktivitas, kinerja, dan kualitas layanan kepada publik tetap terjaga.
Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik dalam operasionalnya.
Sektor-sektor tersebut antara lain layanan kesehatan seperti rumah sakit dan tenaga medis, sektor energi yang mencakup minyak dan gas serta kelistrikan, hingga sektor infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.
Selain itu, sektor perdagangan bahan pokok, industri manufaktur, serta jasa perhotelan dan pariwisata juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Pengecualian serupa berlaku bagi sektor transportasi dan logistik, serta sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Pemerintah menilai penerapan WFH secara terbatas dapat berkontribusi pada pengurangan mobilitas masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada efisiensi konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi menghemat pengeluaran masyarakat untuk BBM dalam jumlah signifikan.
“Total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat hingga Rp59 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring sehari sebelumnya.
Di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan energi nasional, kebijakan WFH ini juga dipandang sebagai bagian dari transformasi pola kerja menuju model yang lebih fleksibel dan adaptif.
Sejumlah pengamat menilai, jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga berpotensi mengurangi kemacetan di kota-kota besar serta menekan tingkat polusi udara.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital perusahaan serta kedisiplinan pekerja dalam menjaga produktivitas selama bekerja dari rumah.
Dengan sifatnya yang masih berupa imbauan, implementasi WFH sehari dalam sepekan akan sangat ditentukan oleh kebijakan internal masing-masing perusahaan, termasuk penyesuaian terhadap karakteristik sektor usaha dan kebutuhan operasional.*
Inung R Sulistyo






Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan guna menghemat energi. Kebijakan ini berpotensi menekan konsumsi BBM hingga Rp59 triliun menurut Airlangga Hartarto.