RIWARA.id – Seluruh insan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun laporan 2025. Pencapaian tingkat pelaporan 100 persen ini berhasil diraih sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.
Kewajiban pelaporan ini diikuti oleh 595 personel LPS, mulai dari jajaran pimpinan hingga level staf junior. Sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, LPS mewajibkan seluruh pegawainya tanpa pandang bulu untuk konsisten melaporkan data penghasilan, aset, hingga kewajiban pajak sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengapresiasi tinggi komitmen seluruh pegawainya.
Menurut Anggito, pencapaian ini mencerminkan tanggung jawab dan integritas tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan bagi nasabah simpanan di Indonesia.
"Rasa tanggung jawab dan komitmen pada excellence seluruh insan LPS tercermin dari pelaporan yang tuntas 100 persen sebelum tenggat waktu," ujar Anggito di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Ia juga memuji keandalan aplikasi Coretax yang dinilai sangat stabil, transparan, dan memudahkan proses digitalisasi perpajakan tahun ini.
LPS meyakini bahwa transparansi harta dan kepatuhan pajak merupakan ikhtiar nyata dalam mendukung reformasi perpajakan nasional. Langkah ini diharapkan memperkuat praktik good governance yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara demi kepentingan masyarakat luas. (*)
Ari Kristyono






LPS catatkan rekor 100% kepatuhan pelaporan SPT dan LHKPN tahun 2025. Seluruh pegawai tuntas lapor sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026.