
RIWARA.id — Imbauan kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan memengaruhi gaji pekerja. Upah tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan, meski karyawan bekerja dari rumah.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam aturan tersebut, pemerintah secara tegas menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, baik dalam bentuk upah maupun fasilitas lainnya.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu, 1 April 2026.
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak memengaruhi jatah cuti tahunan karyawan. Artinya, satu hari bekerja dari rumah tidak akan dihitung sebagai cuti.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa WFH bukan berarti hari libur. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana saat bekerja dari kantor.
Perusahaan juga diminta memastikan bahwa produktivitas, kinerja, dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini diterapkan.
Imbauan WFH ini berlaku untuk perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), dengan penerapan yang disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan keb ijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, industri manufaktur, hingga transportasi dan logistik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi mobilitas pekerja dan menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi menghemat pengeluaran BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.
Di tengah tren kerja fleksibel yang semakin berkembang, kebijakan ini dinilai menjadi langkah awal pemerintah dalam mendorong sistem kerja hybrid yang lebih adaptif.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan perusahaan dalam menyediakan infrastruktur digital serta disiplin pekerja dalam menjaga kinerja selama bekerja dari rumah.
Dengan penegasan bahwa gaji tetap dibayar penuh, pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima oleh pekerja sekaligus mendukung upaya efisiensi energi nasional.*
Inung R Sulistyo


WFH satu hari sepekan tidak memotong gaji. Yassierli menegaskan upah tetap dibayar penuh sesuai SE Menaker 2026.