
RIWARA.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan imbauan kerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi pekerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa imbauan tersebut ditujukan kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, dengan pelaksanaan yang disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.
“Pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH selama satu hari dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong efisiensi energi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pengurangan mobilitas pekerja dinilai dapat berdampak langsung terhadap konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah dan berbagai hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak memengaruhi hak cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya, sebagaimana ketika bekerja dari kantor.
Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga. Hal ini menjadi penekanan penting agar penerapan WFH tidak berdampak pada kinerja operasional.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik dalam operasional sehari-hari.
Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan tenaga medis, sektor energi seperti minyak dan gas serta kelistrikan, hingga sektor infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.
Pengecualian juga berlaku bagi sektor perdagangan bahan pokok, industri manufaktur, serta jasa yang mencakup perhotelan, restoran, dan pariwisata. Selain itu, sektor transportasi dan logistik serta sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal juga tidak termasuk dalam penerapan WFH.
Pemerintah menilai bahwa fleksibilitas dalam penerapan kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung keberlangsungan layanan publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan WFH satu hari dalam sepekan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan energi nasional.
“Total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat hingga Rp59 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini juga berpotensi mengurangi kemacetan di wilayah perkotaan serta menekan tingkat polusi udara. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital perusahaan serta kedisiplinan pekerja.
Dengan sifatnya sebagai imbauan, implementasi kebijakan WFH satu hari dalam sepekan akan sangat bergan tung pada keputusan internal masing-masing perusahaan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun sistem kerja yang lebih efisien, fleksibel, dan berkelanjutan.*
Inung R Sulistyo






Pemerintah mengimbau WFH satu hari sepekan lewat SE Menaker 2026. Yassierli menegaskan gaji tidak dipotong, dengan target efisiensi energi dan penghematan BBM hingga Rp59 triliun menurut Airlangga Hartarto.