RIWARA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kini tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Penerbitan SE tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
SE dari Mendagri itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan.
WFH akan diberlakukan setiap hari Jumat, dan mulai berlaku pada 1 April 2026. Untuk itu, Pemprov Jateng akan memperkuat aturan di daerah dengan menerbitkan SE baru.
“Kebijakan tentang WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Saat ini, kami tinggal menyusun surat edaran yang berlaku untuk wilayah Jawa Tengah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, yang dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Rabu 1 April 2026.
Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Maka, sementara waktu Pemprov Jateng berencana mengikuti kebijakan pemerintah pusat, berupa pelaksanaan WFH pada hari Jumat y ang memang jam kerjanya lebih pendek.
Terkait instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH, Sumarno menyatakan masih terus mematangkan konsepnya.
Ia pun mengungkapkan penerapan WFH di pemerintah provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, karena cakupan pelayanan di daerah jauh lebih luas.
Apabila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik yang ada di lintas sektor.
Untuk itu, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara rinci sebelum dilakukan penerapan kebijakan baru.
Dalam SE Mendagri, lanjut dia, sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya.
Layanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit dan Samsat dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
Tak hanya itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan mengikuti WFH. Di dalam SE Mendagri juga mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.
Konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng adalah mewajibkan ASN yang menjalankan WFH agar ASN benar-benar bekerja dari rumah, dan tidak bekerja dari lokasi lain.
Mekanisme presensi bakal dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing.
“Konsepnya adalah work from home. Mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi juga pasti terhindari. Jadi tidak bisa di tempat-tempat lain (selain di rumah),” jelasnya.
Terkait pengawasannya, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua hal yaitu hasil kerja dan kedisiplinan.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hal baru karena sebelumnya telah dibahas di Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB.
Ia juga menilai skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, namun tetap mempertimbangkan banyak hal dan harus selektif.
Sektor-sektor pelayanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi harus tetap berjalan normal, agar tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi penerapannya harus selektif, jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” pungkasnya.
Ayu Abriyani


Pemprov Jateng tengah menyiapkan penerbitan Surat Edaran WFH untuk ASN di Jawa Tengah. SE tersebut untuk menindaklanjuti SE dari Menteri Dalam Negeri.