RIWARA.id - Ada kabar gembira bagi satuan pendidikan atau sekolah. Pada akhir Maret 2026, ada Sumber Dana Tambahan bagi sekolah yang berupa dana BOSP Afirmasi. Dana ini merupakan bantuan tambahan untuk sekolah selain dana BOS Reguler.
Sebagai informasi, BOSP Afirmasi adalah program bantuan pemerintah pusat untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mulai jenjang SD hingga SMA di daerah khusus atau 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Dana ini difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meringankan biaya operasional sekolah. BOSP ini disalurkan langsung ke rekening sekolah baik negeri maupun swasta, yang telah ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Penggunaan BOSP Afirmasi diutamakan untuk membeli perangkat teknologi bagi pembelajaran, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah di daerah terpencil, serta mendanai kegiatan operasional sekolah yang tidak ter-cover BOS Reguler.
Dikutip Riwara.id dari laman pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go. id, Rabu 1 April 2026, berikut ini cara pengelolaan BOSP Afirmasi yang harus diketahui pihak sekolah:
- Dikelola oleh Dinas Pendidikan melalui Management Reporting Arkas (MARKAS).
- Diaktivasi dan direncanakan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
- Digunakan untuk proses pembelanjaan dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan dipetakan melalui Halaman Pemetaan Pembelanjaan (HPP).
Sekolah yang berhak menerima BOSP Afirmasi memiliki 2 kategori. Pertama, sebagai penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berkenaan. Kedua, berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai daerah khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Cara Mengecek Status Penyaluran Dana BOSP Afirmasi
1. Buka ARKAS 4 pada perangkat.
2. Pada menu Penganggaran pilih “Sumber Dana Tambahan”.
3. Klik “Unduh dan Perbarui Data”
4. Jika satuan pendidikan atau sekolah ditunjuk sebagai penerima Dana BOSP Afirmasi, maka sumber dana akan muncul.
5. Lakukan aktivitas seperti penganggaran dengan sumber dana lain seperti Aktivasi Kertas Kerja, pengajuan pengesahan dan lain sebagainya.
Penggunaan Dana BOSP Afirmasi telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Aturan itu tercantum dalam Pasal 40 untuk BOP PAUD Afirmasi, Pasal 46 untuk BOS Afirmasi dan BOP Kesetaraan Afirmasi.
Dana BOSP Afirmasi ini mulai diimplementasikan dan disalurkan dengan pemutakhiran data pada aplikasi ARKAS 4 versi 4.2.16, yang tersedia mulai akhir Maret 2026. Dana ini fokus untuk mendukung satuan pendidikan di wilayah khusus (3T) dan sekolah yang melayani siswa kurang mampu.
Ayu Abriyani


Mulai akhir Maret 2026, pemerintah memberikan Sumber Dana Tambahan bagi sekolah berupa BOSP Afirmasi. Dana ini adalah bantuan tambahan selain BOS Reguler.