Resmi Hari Ini! PP Tunas Berlaku, Platform Digital Bisa Disanksi Jika Tak Lindungi Data Anak

  • Inung R Sulistyo
  • Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:58 WIB
  • Default Publisher Publish by: Inung R Sulistyo
Pemerintah resmi memberlakukan PP Tunas mulai 28 Maret 2026, menandai era baru pengawasan ketat platform digital dalam melindungi data anak.
Pemerintah resmi memberlakukan PP Tunas mulai 28 Maret 2026, menandai era baru pengawasan ketat platform digital dalam melindungi data anak. (Foto: komdigi, Riwara.id)

 

RIWARA.id - Mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang bisa mengubah cara anak-anak mengakses media sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas kini berlaku penuh, dengan fokus utama: melindungi data anak di ruang digital.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai data anak di internet sudah terlalu tersebar dan berisiko disalahgunakan—bahkan diduga dimonetisasi tanpa kontrol.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Setiap entitas bisnis wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya, Jumat 27 Maret 2026 malam.

Menurut Meutya, pemerintah telah memberi waktu satu tahun sejak 2025 kepada seluruh platform untuk menyesuaikan diri sebelum aturan ini resmi diterapkan hari ini.

8 Platform Jadi Sorotan

Pada tahap awal, pemerintah mengawasi delapan platform besar yang banyak digunakan anak-anak:

YouTube
TikTok
Facebook
Threads
Instagram
X
Bigo Live
Roblox
Siapa yang Sudah Patuh?

Hingga menjelang implementasi:

Patuh penuh: X, Bigo Live
Sebagian patuh: TikTok, Roblox
Belum patuh: YouTube, Facebook, Threads, Instagram

Pemerintah menegaskan status ini masih bisa berubah, tetapi tekanan terhadap platform akan terus meningkat.

Sanksi hingga Pemblokiran

Jika tidak patuh, platform digital berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga membuka kemungkinan langkah tegas sebagai bagian dari penegakan hukum.

Kenapa PP Tunas Penting?

Menurut Meutya, kondisi saat ini sudah mengkhawatirkan.

“Data anak berserakan di media sosial. Bahkan ada kekhawatiran platform lebih mengenal anak dibanding orang tuanya,” ujarnya.

Studi global juga menunjukkan data anak kerap digunakan untuk kepentingan ekonomi digital, termasuk iklan yang ditargetkan secara spesifik.

Pesan Keras ke Platform Global

Pemerintah juga menyoroti standa r ganda yang dinilai masih terjadi di platform global.

“Anak Indonesia sama berharganya dengan anak di negara lain,” kata Meutya.

Artinya, perlindungan tidak boleh berbeda antara negara maju dan berkembang.

Mulai hari ini, ruang digital Indonesia memasuki era baru. Pertanyaannya: apakah platform digital akan benar-benar patuh, atau justru berhadapan dengan sanksi dari pemerintah?*

 

PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026. Platform digital seperti TikTok, YouTube hingga Roblox disorot, terancam sanksi jika tak lindungi data anak.

Foto Editor
Author : Inung R Sulistyo

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

Topic News