RIWARA.id - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 bisa disalurkan sebelum Lebaran 2026.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan pencairan BOP RA dan BOS Madrasah bukan sekadar agenda rutin, tetapi salah satu strategi menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang hari raya.
"Target kami, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu kegiatannya,” tutur Menag dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Kamis 26 Februari 2026.
Ia mengungkapkan jika Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan kualitas pendidikan.
Baca juga: Sejarah yang Disederhanakan: Di Mana Sebenarnya Posisi Muhammad Yamin dalam Sumpah Pemuda 1928?
Untuk itu, pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi salab satu bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama, serta keagamaan yang bermutu.
Menag menyebut anggaran yang akan dicairkan pada tahap I tahun 2026 ini mencapai Rp4,5 triliun.
Jumlah itu terdiri dari Rp428 miliar anggaran BOP RA dan Rp4,1 triliun anggaran BOS Madrasah. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 31.000 RA dan 52.000 madrasah swasta.
Skema Baru Penyaluran BOP dan BOS
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan jika tahun ini pemerintah mengubah pola penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah.
Apabila sebelumnya dana disalurkan per triwulan, mulai tahun 2026 mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun atau berbasis semester.
Menurut Amien, skema baru ini lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA, sekaligus menyederhanakan proses administrasi.
Namun, dalam percepatan itu juga menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah yang ada di daerah.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak ada hambatan teknis yang mengakibatkan keterlambatan pencairan,” ungkap Amien.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, telah memastikan seluruh proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.
Menurut dia, digitalisasi bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai upaya mempercepat verifikasi dan meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Sejalan dengan itu, ada dua tahapan yang harus dicermati para pengelola RA dan Madrasah. Pertama yaitu pengajuan berkas mulai 22 Februari sampai 3 Maret 2026. Kedua, verifikasi berkas mulai 22 Februari sampai 4 Maret 2026.
Baca juga: Tanpa Muhammad Yamin, Apakah Sumpah Pemuda 1928 Akan Lahir Seperti yang Kita Kenal?
Nyayu juga mengigatkan para pengelola RA dan Madrasah untuk berhati-hati serta mencermati ketentuan pencairannya.
Kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan BOP dan BOS.
“Pastikan seluruh dokumen untuk pencairan BOP atau BOS lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai adanya keterlambatan administratif menghambat hak lembaga untuk melaksanakan kegiatannya,” imbuh Nyayu.
Kemenag menargetkan BOP Raudhatul Athfal (RA), dan BOS Madrasah Tahap I tahun 2026 bisa segera cair. Anggaran itu disalurkan bagi 31.000 RA dan 52.000 madrasah swasta.