Perjanjian RI–AS Dinilai Lemahkan Pers, Komite Protes Ketentuan Platform Digital

  • Ari Kristyono
  • Rabu, 25 Februari 2026 | 23:12 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono

RIWARA.ID-  Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.

Ketentuan tersebut te rcantum dalam lampiran III Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital pada kesepakatan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2/2026).

Isi pasal itu menyebut Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Baca juga: PLN Adakan Mudik Gratis Lebaran 2026, Kuota 12.500, Pendaftaran Dibuka 25 – 28 Februari, Segera Amankan Tiketmu!

Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai ketentuan tersebut dapat membuat platform digital asing semakin tidak terjangkau oleh kebijakan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights.

“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujarnya.

Menurut dia, perubahan kewajiban perusahaan platform digital berpotensi mengancam keberlanjutan industri pers nasional yang sedang dibangun. Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan media, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan informasi berkualitas.

Baca juga: Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 Miliar

“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambahnya.

Anggota KTP2JB, Sasmito, mengatakan pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI agar ketentuan terkait platform digital dihapus dari perjanjian RI–AS tersebut.

Sikap tersebut juga mendapat dukungan komunitas pers dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Mentan Instruksikan Percepatan Cetak Sawah 2026, Daerah Tak Serius Terancam Anggaran Dialihkan

Pertemuan dihadiri sejumlah tokoh pers, organisasi jurnalis, asosiasi perusahaan media, hingga penggiat ekosistem digital. Mereka sepakat bahwa klausul dalam perjanjian perdagangan tersebut berpotensi merugikan industri pers nasional.

“Komite sangat senang komunitas pers memiliki sikap yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa,” kata Sasmito.

Selain itu, komite juga mendesak pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, sesuai prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg pada 14 Juli 2023 dan didukung puluhan organisasi media dari berbagai negara. (*)

Komite protes ketentuan platform digital dalam perjanjian RI–AS yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.

Foto Default
Author : Ari Kristyono

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News