RIWARA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang terbukti menggunakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal dengan total nilai Rp4.482.000.000 sepanjang Januari–Februari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan besaran denda berbeda pada tiap perusahaan, tergantung jumlah dan tingkat pelanggaran penggunaan TKA yang ditemukan saat pemeriksaan.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).
Denda tersebut akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menjadi instrumen korektif agar praktik penggunaan tenaga kerja asing berjalan sesuai regulasi.
Penindakan dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Kemnaker memastikan operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus dilakukan sepanjang 2026.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Jawa Tengah Masuk Wilayah Risiko Tinggi
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu antara pengawas ketenagakerjaan provinsi dan tim Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” katanya.
Dua belas perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di enam provinsi. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, sedangkan nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatra Utara Rp972.000.000.
Baca juga: Mentan Instruksikan Percepatan Cetak Sawah 2026, Daerah Tak Serius Terancam Anggaran Dialihkan
Rincian denda perusahaan antara lain:
Sulawesi Tengah, masing-masing PT DSI Rp84 juta, PT ITSS Rp180 juta, PT GCNS Rp150 juta, PT IMIP Rp108 juta, PT RI Rp252 juta, dan PT DSI Rp180 juta.
Kalimantan Barat — PT BAP Rp2,172 miliar.
Kalimantan Tengah — PT UAI Rp12 juta.
Kepulauan Riau — PT HKI Rp336 juta, PT GH Rp18 juta.(*)
Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 Miliar