![]()
Riwara.id - Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ adalah kartu yang ditujukan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja di Jakarta. Ada berbagai fasilitas yang disiapkan pemerintah bagi para pemilik KPJ.
Beberapa fasilitas yang diterima mulai dari transportasi gratis (MRT, LRT Jakarta dan Transjakarta), subsidi pangan setiap bulan, dan kemudahan belanja di Jakgrosir.
Selain itu, pemilik KPJ juga berkesempatan menerima fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan kuota jalur afirmasi untuk anak sekolah, hingga akses tambahan terhadap layanan sosial bagi para pekerja Jakarta yang memenuhi ketentuan.
Dengan KPJ, Pemprov DKI Jakarta memastikan pembangunan kota dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya.
Bagi pekerja di Jakarta yang ingin mengajukan KPJ, ini dia syarat dan mekanisme pengajuannya yang dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dkijakarta, Rabu 10 Desember 2025:
Syarat Pengajuan KPJ
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Bekerja di perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta.
- Gaji pokok dan tunjangan maksimal setara UMP + 15% UMP.
- Surat Pernyataan sesuai format dalam Link.bit.ly/pernyataankpj.
Mekanisme Pengajuan KPJ
- Mengumpulkan berkas pendaftaran (fotokopi/scan KTP, KK, NPWP, slip gaji terbaru, surat keterangan aktif bekerja terbaru dan surat pernyataan).
- Unduh dan isi format perbankan pada tautan bit.ly/formatkpj. File yang telah diisi lengkap dikirim ke email: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
- Berkas pendaftaran dikirimkan secara online ke email: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc hikesja.nakertrans@jakarta.go.id. atau secara langsung ke Dinas/Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta di 5 wilayah administrasi.
- Ver ifikasi permohonan oleh Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta dan PT Bank Jakarta.
- Bank Jakarta akan menghubungi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi dan mencetak kartu.
- Pemohon membuka rekening Bank Jakarta di kantor cabang Bank Jakarta yang ditentukan.
- KPJ yang telah diterima wajib diperpanjang setiap 6 bulan sejak pembukaan rekening.
Itulah ulasan tentang KPJ, kartu sakti bagi para pekerja di Jakarta beserta syarat, cara pengajuan, dan manfaatnya.
Untuk informasi lebih lengkap tentang KPJ bisa kunjungi langsung akun Instagram @dkijakarta atau website jakarta.go.id.
KPJ adalah kartu yang ditujukan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja yang ada di Jakarta. Ada berbagai fasilitas salah satunya transportasi gratis.