Jaringan Jual Beli Bayi di Media Sosial Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka

  • Ari Kristyono
  • Rabu, 25 Februari 2026 | 23:58 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ari Kristyono

RIWARA.ID – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap jaringan jual beli bayi melalui media sosial yang beroperasi lintas daerah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengatakan para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni kelompok orang tua dan kelompok perantara.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Perjanjian RI–AS Dinilai Lemahkan Pers, Komite Protes Ketentuan Platform Digital

Menurut dia, empat tersangka berasal dari kelompok orang tua yang diduga menjual anaknya, sedangkan delapan tersangka lainnya merupakan jaringan perantara yang mayoritas perempuan.

Jaringan ini diketahui beroperasi di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia menjual bayi, lalu mempertemukan dengan calon pembeli melalui perantara.

Dari hasil pen yidikan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Harga bayi yang ditawarkan dari pihak orang tua berkisar Rp8 juta hingga Rp15 juta, sedangkan di tingkat perantara meningkat menjadi Rp15 juta hingga Rp80 juta, tergantung jumlah jaringan yang terlibat.

Baca juga: PLN Adakan Mudik Gratis Lebaran 2026, Kuota 12.500, Pendaftaran Dibuka 25 – 28 Februari, Segera Amankan Tiketmu!

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia guna memastikan perlindungan dan penanganan lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.(*)

Bareskrim Polri bongkar jaringan jual beli bayi via media sosial, 12 tersangka ditetapkan dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Foto Default
Author : Ari Kristyono

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Excepturi doloribus unde molestias laborum delectus adipisci, eos repellat in debitis cum impedit numquam, architecto, facilis.

Topic News
Related News