Jelang Penetapan UMP dan UMK 2027, Gubernur Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Pekerja

Rabu, 04 November 2026 | 21:17 WIB
Gubernur Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Pekerja Sambil Menunggu Aturan Penetapan UMP dan UMK 2027
Gubernur Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Pekerja Sambil Menunggu Aturan Penetapan UMP dan UMK 2027 (Foto: jatengprov.go.id)

RIWARA.id - Sembari menunggu peraturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral 2027 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengadakan dialog dengan pekerja dan pengusaha.

Dialog yang digelar Selasa 3 November 2026 ini, untuk menyerap aspirasi terkait UMP dan UMK 2027, serta sejumlah permasalahan tenaga kerja di wilayah Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan dialog tersebut menjadi langkah penting untuk mengumpulkan aspirasi dan menggali permasalahan buruh dan pekerja, serta pengusaha.

Aspirasi tersebut akan membantu kinerja dewan pengupahan, baik provinsi maupun kabupaten/ kota dalam penetapan UMP dan UMK.

“Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi kami siap mendapat masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, biar nanti saya koordinasikan,” ujarnya dikutip Riwara.id dari laman jatengprov.go.id, Rabu 4 November 2026.

Dalam dialog itu, sejumlah perwakilan serikat buruh dan pekerja menyampaikan beberapa masukan, baik secara lisan maupun tertulis.

Salah satunya adalah perwakilan dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Pratomo Hadinata, yang menyampaikan jika pihaknya telah membuat kajian terkait usulan upah minimum.

Kajian tersebut dilakukan selama 7 bulan dan hasilnya sudah diserahkan langsung kepada Gubernur dalam acara tersebut.

“Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Tenaga Kerja, dan BPS. Jadi ini data resmi yang dikeluarkan dari pemerintah tahun 2025,” jelas Pratomo.

Untuk itu, ia mengusulkan agar dalam memutuskan UMP dan UMK 2027, Gubernur dapat menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pihaknya juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas penerapan upah sektoral.

Sementara, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, berharap kenaikan UMP Jawa Tengah bisa lebih tinggi, sehingga dapat mendongkrak kenaikan UMK.

Di samping upah minimum, aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh dan pekerja juga terkait sejumlah permasalahan di lapangan, seperti perusahaan garmen yang mayoritas menerapkan kontrak pendek.

Selain itu, juga persyaratan batasan usia dalam bekerja sehingga menyulitkan usia tertentu mendapatkan pekerjaan. Permasalahan lain adalah afirmasi bagi pekerja atau buruh disabilitas yang juga masih terhambat masuk ke perusahaan, meskipun memiliki kemampuan dalam bekerja.

Gubernur berharap aspirasi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan UMP dan UMK 2027, sehingga masyarakat bisa mendapatkan upah yang layak.

Gubernur Jawa Tengah mengadakan dialog dengan pekerja dan pengusaha, untuk menyerap aspirasi yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan dalam penetapan UMP dan UMK 2027.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories