BPOM Temukan Sejumlah Vape yang Mengandung Narkotika dan Obat Keras, Ini Bahayanya bagi Kesehatan

Rabu, 04 November 2026 | 19:02 WIB
BPOM Temukan Vape yang Mengandung Narkotika dan Obat Keras
BPOM Temukan Vape yang Mengandung Narkotika dan Obat Keras (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya temuan obat bius dalam cairan, di sejumlah produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia. Obat bius tersebut adalah jenis etomidat yang kini tergolong narkotika, serta ketamin yang termasuk golongan obat keras.

Temuan itu dipaparkan Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Nova Emelda, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema terkait Vape atau Rokok Elektrik yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa 3 November 2026.

Nova menyatakan tidak ada satu pun produk yang berisi etomidate dapat terdaftar dan disetujui BPOM. Maka, semua etomidat yang beredar di Indonesia termasuk dalam cairan vape, dipastikan ilegal.

"Di Indonesia tidak ada produk terdaftar yang disetujui Badan POM yang mengandung etomidat. Jadi etomidat secara legal tidak ada di Indonesia. Semuanya ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotika golongan dua," jelas Nova dikutip Riwara.id dari laman mui.or.id, Rabu 4 November 2026.

Penggolongan obat bius etomidat sebagai narkotika golongan II tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dengan aturan tersebut, peredaran dan penyalahgunaan etomidat kini dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Selain obat bius etomidat, pengawasan yang dilakukan bersama BNN, BPOM, dan Bea Cukai juga menemukan ketamin dalam produk vape yang beredar di masyarakat.

Menurut Nova, ketamin yang disalahgunakan dalam vape tersebut berasal dari jalur ilegal. Ketamin sebenarnya adalah obat bius yang digunakan dalam tindakan medis. Saat ini zat tersebut tergolong obat keras, tetapi belum masuk dalam golongan narkotika. Meskipun, BNN telah mendesak agar ketamin dapat dimasukkan ke dalam golongan tersebut.

Temuan serupa juga tercatat dalam BNN. Di sepanjang tahun 2026, BNN menguji 1.434 sampel cairan vape, dan hasilnya 1.420 sampel atau 99% di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

Temuan obat bius ini menambah daftar risiko kesehatan dari penggunaan vape. Selain dapat menimbulkan ketergantungan dan keracunan akibat dihirup, BPOM juga mengingatkan bahwa asap vape bukan sekadar uap air biasa.

Asap atau aerosol itu merupakan hasil reaksi kimia ketika cairan vape dipanaskan. Proses tersebut dapat memicu munculnya zat karsinogenik atau pemicu kanker, dan bahan berbahaya lainnya.

FGD yang digelar Komisi Fatwa MUI ini sebagai tindak lanjut permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat. Saat itu, Kapolri meminta MUI mengkaji fatwa terkait vape yang kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair.

BPOM temukan sejumlah Vape yang mengandung narkotika dan obat keras. Selain menyebabkan kecanduan, juga bisa memicu kanker.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories