RIWARA.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan strategi baru untuk memanggil ulang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah tercatat dua kali absen dari pemeriksaan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak menemui hambatan apa pun untuk melayangkan panggilan ketiga kepada sang menteri.
Langkah evaluasi ini diambil tim penyidik guna memastikan penanganan skandal suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut berjalan efektif tanpa hambatan birokrasi.
Taufik menyebutkan bahwa penyesuaian strategi pemanggilan sangat penting agar penyidikan perkara tidak berlarut-larut dan kepastian hukum segera tercapai.
Kehadiran Nusron Wahid sangat dinantikan oleh penyidik lantaran keterangannya menjadi kunci penting dalam membedah konstruksi perkara korupsi yang menyeret jajaran pejabat tinggi negara.
Rekam jejak pemeriksaan mencatat Nusron pertama kali dipanggil sebagai saksi pada 7 Oktober 2026, namun ia mangkir dengan alasan menghadiri agenda internal kementerian.
Upaya panggilan kedua yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 kembali berujung nihil setelah Nusron absen dengan dalih sedang melakoni perjalanan dinas luar negeri ke Malaysia.
Meski berturut-turut gagal memenuhi panggilan penyidik, posisi hukum Nusron Wahid di dalam perkara skandal pertanahan ini hingga kini masih dikategorikan sebagai saksi.
KPK juga menegaskan belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan karena aturan hukum membatasi tindakan pencekalan hanya untuk pihak berstatus tersangka.
Skandal dugaan rasuah ini berpusat pada pengurusan izin sertifikat HGB milik PT Summarecon Tbk di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan dana lain di Kementerian ATR/BPN.
Sejak September 2026, tim penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang ditahan dan diproses hukum dalam perkara tersebut.
Para tersangka tersebut mencakup Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain pejabat pertanahan, KPK turut menjerat Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi bersama perantara pihak swasta Rizal Pahlefi.
Empat nama tersangka lainnya yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, serta Fahd El Fouz, yang ditangkap dan disinyalir penyidik sebagai jajaran orang kepercayaan Nusron Wahid.
Praktik korupsi ini terendus saat Adrianto menyerahkan uang suap senilai Rp1,5 miliar via Rizal kepada Erwin dan Sontang demi membuka blokir sertifikat HGB Summarecon di Bogor.
Penyidik KPK kini gencar mendalami aliran dana bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir deras ke kantong Lampri serta lingkar orang kepercayaan Nusron. (*)
KPK atur strategi panggil ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai 2 kali mangkir saksi kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Bogor.