Polda Jatim Tangkap 21 Tersangka Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Senin, 02 November 2026 | 18:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Ari Kristyono)

RIWARA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil menangkap 21 orang tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di 13 wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan kasus berskala besar ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Rofiq Ripto Himawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (2/11/2026).

Langkah tegas kepolisian ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan tabung gas bersubsidi yang menjadi kebutuhan vital warga kecil serta pelaku UMKM.

Operasi penindakan digelar secara serentak oleh Polda Jatim dan Polres jajaran sejak 19 Oktober 2026.

Dari serangkaian penindakan di lapangan, penyidik sukses menangani 22 Laporan Polisi dan menahan puluhan pelaku yang kini resmi menyandang status tersangka.

Sebanyak 13 wilayah di Jawa Timur yang menjadi lokasi kejahatan tersebut meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

Operasi penindakan juga menyasar kawasan Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG yang terdiri atas 250 tabung 3 kilogram dan 184 tabung 12 kilogram.

Penyidik turut menyita 32 unit kendaraan pengangkut yang terdiri dari 17 unit mobil pikap dan minibus modifikasi, 14 unit dump truck bertandon BBM, serta satu unit sepeda motor yang dimodifikasi.

Irjen Pol. Dekananto membeberkan bahwa para tersangka menggunakan beragam modus, mulai dari pengisian BBM berulang kali memakai tangki modifikasi hingga memindahkannya ke tempat penampungan rahasia.

Modus lainnya adalah mengelabuhi petugas menggunakan truk tangki bernomor polisi resmi nonsubsidi untuk mengangkut BBM bersubsidi, serta memanipulasi beberapa kode barcode saat pembelian di SPBU.

Terkait penggunaan barcode ganda tersebut, penyidik Polda Jatim masih mendalami dugaan keterlibatan pihak internal maupun petugas SPBU di lokasi pengisian.

Sementara pada kasus LPG bersubsidi, para pelaku terbukti mengoplos atau memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, aksi kejahatan penyelewengan di 13 daerah ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp35,7 miliar.

Polda Jatim memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada 21 tersangka ini dan akan terus mengembangkan kasus hingga penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Polda Jatim tangkap 21 tersangka penyelewengan BBM & LPG bersubsidi di 13 daerah. Potensi kerugian negara tembus Rp35,7 miliar.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories