KPK Resmi Tetapkan Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Inkrah, Pengelolaan Dikembalikan ke Pemda DIY

Senin, 02 November 2026 | 15:49 WIB
KPK Tetapkan Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Telah Inkrah
KPK Tetapkan Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Telah Inkrah (Foto: Instagram.com/@mandala_krida)

RIWARA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada 2016, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat 30 Oktober 2026. Saat ini tidak ada lagi pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kepastian hukum tersebut membuka jalan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk kembali melanjutkan upaya optimalisasi pemanfaatan Stadion Mandala Krida.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK mempersilakan Pemda DIY untuk mengoptimalkan kembali pemanfaatan Stadion Mandala Krida. KPK juga mendukung pemanfaatan aset daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, untuk itu KPK mempersilakan Pemda DIY agar kembali memanfaatkannya (Stadion Mandala Krida) secara optimal,” ujarnya dikutip Riwara.id dari laman jogjaprov.go.id, Senin 2 November 2026.

Menurut Budi, aset daerah yang dikelola secara optimal dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat. Aset ini berpotensi menjadi sumber penerimaan untuk kas daerah dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana serta prasarana untuk menunjang kebutuhan publik.

KPK akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam penertiban dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), terutama mendorong pengelolaan aset yang tertib, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan kejelasan status hukum Stadion Mandala Krida menjadi momentum bagi Pemda DIY untuk melanjutkan proses renovasi stadion, yang telah diupayakan mulai akhir tahun lalu.

“Kami menyambut baik keputusan KPK atas status hukum kasus korupsi Stadion Mandala Krida. Sebenarnya sejak akhir tahun lalu kami sudah mengajukan izin untuk renovasi, dan dengan kepastian hukum ini, perbaikan bisa dilanjutkan,” kata Ni Made.

Ia menjelaskan jika Stadion Mandala Krida merupakan salah satu aset olahraga utama di DIY yang memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi bangunan, sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut. Sebagai bagian dari persiapan, kajian awal atau Mutual Check-0 (MC-0) telah selesai dilaksanakan oleh tim teknis dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kajian dan pengujian teknis tersebut meliputi pemeriksaan tanah, getaran, dan aspek arsitektur. Pemeriksaan tanah diperlukan untuk mengetahui kondisi dan daya dukung tanah sebagai pertimbangan keamanan struktur bangunan.

Sementara, pengujian getaran membantu mengidentifikasi respons bangunan terhadap beban dan aktivitas, sedangkan kajian arsitektur diperlukan untuk mengevaluasi kondisi serta fungsi ruang dan fasilitas di stadion. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh untuk menentukan kebutuhan dan prioritas penanganan.

Setelah kajian awal selesai, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang direncanakan pada 2027. Dokumen perencanaan teknis tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan, spesifikasi, serta lingkup pekerjaan penanganan Stadion Mandala Krida.

“Setelah kajian awal dan pengujian teknis selesai, penyusunan DED direncanakan pada 2027. Dengan begitu, renovasi Stadion Mandala Krida dapat direncanakan lebih terukur sesuai kondisi dan kebutuhan bangunan,” imbuh Ni Made.

Seusai renovasi, Stadion Mandala Krida diharapkan dapat kembali mendukung kebutuhan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di DIY. Adanya fasilitas yang memadai mampu menunjang atlet dalam menjalani latihan dan kompetisi.

Selain itu, juga bisa memberikan ruang bagi komunitas olahraga untuk mengembangkan aktivitas dan menjaring bibit-bibit atlet potensial. Masyarakat umum juga dapat memiliki akses pada sarana olahraga yang layak, termasuk untuk kegiatan kebugaran dan berbagai kegiatan positif lainnya.

KPK resmi menetapkan kasus korupsi Stadion Mandala Krida berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Kini Pemda DIY dapat kembali mengelolanya.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories