Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi Kasus Karhutla, Rekomendasikan Cabut Izin Usaha

Senin, 02 November 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Menyegel 57 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan dan Sumatra
Ilustrasi - Pemerintah Menyegel 57 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan dan Sumatra (Foto: Instagram.com/@kemenhut)

RIWARA.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan 245 tersangka perorangan serta 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia.

Pengumuman tegas ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan mengambil langkah hukum secara tegas, objektif, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan alam tersebut.

Menurutnya, pembiaran terhadap aksi pembakaran hutan—baik yang dilakukan secara sengaja demi kepentingan ekonomis maupun akibat kelalaian—tidak akan ditoleransi karena memicu kerusakan lingkungan parah dan merugikan kesehatan masyarakat luas.

Seluruh proses penegakan hukum dijalankan secara profesional menggunakan metode Scientific Crime Investigation yang berbasis pembuktian ilmiah dan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam klaster penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan yang hangus terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Polda Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah laporan terbanyak yakni 68 laporan, disusul oleh Polda Riau dengan 59 laporan, serta Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, untuk klaster korporasi atau badan usaha, penyidik mendata 104 laporan polisi dengan luasan lahan terbakar yang jauh lebih besar, yakni mencapai 29.168,78 hektare.

Dari total 20 korporasi yang kini berstatus sebagai tersangka hukum, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 lainnya berbadan hukum perusahaan dalam negeri.

Selain memproses pidana para pelaku usaha, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi setelah melalui asesmen mendalam dan sejumlah indikator krusial.

Indikator tersebut meliputi adanya insiden kebakaran yang berulang di area yang sama, titik api awal yang bersumber langsung dari dalam wilayah konsesi, hingga minimnya sarana prasarana pemadaman yang dimiliki perusahaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, yang turut mendampingi konferensi pers menambahkan bahwa penanganan karhutla menuntut sinergi total dari hulu hingga hilir, mulai dari penindakan hukum hingga pencegahan dini di tengah komunitas warga.

Trunoyudo menjelaskan bahwa kehadiran Kabareskrim secara langsung di Kalimantan Barat merupakan instruksi langsung dari Kapolri guna meninjau situasi riil di lapangan serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

Sebagai bentuk komitmen nyata penanggulangan di lapangan, Polri telah mengerahkan 1.000 personel BKO dari berbagai satuan elite termasuk Korps Brimob, serta menyiagakan 403 personel khusus untuk mengedukasi warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar (*).

Bareskrim Polri tetapkan 245 tersangka perorangan & 20 korporasi kasus karhutla, serta rekomendasikan pencabutan 23 izin usaha perusahaan.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories