RIWARA.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah menyiapkan delapan langkah kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi selama musim hujan 2026/2027.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027.
Dokumen resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, serta wali kota di wilayah Indonesia.
Langkah tegas ini diambil menyusul rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi mayoritas wilayah Indonesia mulai memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.
Peningkatan curah hujan tersebut dinilai memicu lonjakan risiko bencana hidrometeorologi basah, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, hingga ancaman gelombang tinggi di wilayah pesisir.
BNPB menegaskan kesiapsiagaan sejak dini menjadi harga mati untuk melindungi nyawa warga, menekan potensi kerugian harta benda, serta memastikan respons darurat di lapangan bergerak cepat dan terpadu.
Dalam instruksi tersebut, pemda diwajibkan memetakan kembali area rawan bencana berbasis data portal InaRISK, portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), dan dokumen kajian risiko bencana setempat.
Selain pemetaan, kepala daerah diperintahkan menggelar apel kesiapsiagaan guna memeriksa kelengkapan personel, perlengkapan teknis, hingga kecukupan stok logistik penanganan darurat.
BNPB juga menegaskan ketersediaan Dana Siap Pakai (DSP) yang siap dikucurkan dengan cepat saat suatu wilayah menetapkan status keadaan darurat bencana.
Dari sisi pemantauan cuaca, daerah diminta memperketat pengawasan informasi BMKG secara real-time dan menyebarluaskannya langsung ke masyarakat agar warga bisa mengambil tindakan antisipasi lebih cepat.
Sistem koordinasi penanganan bencana di daerah turut diperkuat melalui model pentahelix yang mengaitkan peran pemerintah, komunitas lokal, dunia usaha, akademisi, hingga media massa.
Pos penanggulangan bencana di tingkat kabupaten dan kota diwajibkan siaga 24 jam penuh untuk merespons cepat setiap potensi marabahaya di wilayah masing-masing.
Masyarakat juga akan dibekali edukasi evakuasi mandiri berbasis komunitas, dengan prioritas penyelamatan pada kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Sebagai langkah mitigasi fisik, pemda diinstruksikan segera membersihkan drainase publik, melakukan normalisasi alur sungai, menguji fasilitas pengendali banjir, serta memperbaiki infrastruktur penahan tanah.
Seluruh jajaran BPBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana secara berkala langsung kepada BNPB.(*)
BNPB terbitkan SE instruksikan pemda siapkan 8 langkah cegah bencana hidrometeorologi hadapi musim hujan 2026/2027 di seluruh Indonesia.