SUKOHARJO, RIWARA.ID – Penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, terus menjadi perhatian publik.
Setelah Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, kini Ombudsman Republik Indonesia turut memberikan perhatian.
Ombudsman RI mengingatkan agar setiap penggunaan kewenangan kepolisian, termasuk penggeledahan, dilakukan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak.
Pada saat yang sama, dokumen resmi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo tertanggal 30 Oktober 2026 mengungkap bahwa lembaga yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban belum memiliki Tanda Keberadaan Pesantren atau Nomor Statistik Pondok Pesantren dari Kementerian Agama.
Dua perkembangan tersebut menghadirkan aspek berbeda dalam persoalan ini, yakni evaluasi pelaksanaan penegakan hukum dan kejelasan status administrasi lembaga pendidikan keagamaan.
Ombudsman: Izin Penggeledahan Bukan Kewenangan Tanpa Batas
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ia menegaskan bahwa Ombudsman menghormati langkah kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol. Namun, kewenangan hukum harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur, etika, dan hak masyarakat.
"Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," ujar Syafrida.
Ombudsman secara khusus meminta evaluasi terhadap pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di lingkungan asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata.
Menurut Syafrida, setiap pejabat Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum, norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, sekaligus menjunjung tinggi HAM.
Penggeledahan, lanjutnya, harus dilaksanakan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik. Aparat juga harus menghindari sikap arogan maupun tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang diperiksa.
Ombudsman Minta Perlindungan Santriwati dan Evaluasi Dugaan Intimidasi
Syafrida menilai keberadaan anak-anak di lokasi penggeledahan menuntut perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, status sebagai saksi tidak menghilangkan hak anak untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses pemeriksaan.
Ia mengingatkan ketentuan perlindungan anak saksi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta ketentuan KUHAP yang baru mengenai perlindungan saksi dari intimidasi dan pendampingan perempuan dalam proses pemeriksaan.
"Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan," kata Syafrida.
Ombudsman juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Aparat diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak membangun kesan bahwa lembaga pendidikan maupun para penghuninya telah terbukti bersalah.
"Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Ombudsman RI meminta Polda Jawa Tengah melakukan lima langkah.
Pertama, mengevaluasi secara internal pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak, dan menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka.
Kedua, menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta keterkaitan lokasi dengan perkara.
Ketiga, segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum.
Keempat, memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak melalui koordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Kelima, mempertegas pedoman tindakan kepolisian di lingkungan tempat anak tinggal dan belajar, termasuk asrama, pesantren, dan panti, dengan mempertimbangkan pelibatan polisi wanita serta kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak.
Kemenag Sukoharjo: Hamalatul Quran Belum Memiliki NSPP
Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo telah melakukan verifikasi terhadap keberadaan lembaga yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, RT 003 RW 001, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 3177/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam dokumen yang ditandatangani atas nama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Tri Minarno, disebutkan bahwa lembaga tersebut bernama Pondok Pesantren Hamalatul Quran dengan Yayasan Dakwah dan Sosial Al Mukmin.
Dokumen itu secara tegas menyebutkan bahwa lembaga tersebut belum memiliki Tanda Keberadaan Pesantren atau Nomor Statistik Pondok Pesantren dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kemenag Sukoharjo juga menerbitkan surat laporan bernomor 3176/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal sama, yang berisi hasil kunjungan dan verifikasi ke lokasi pada Jumat (30/10/2026).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa penggeledahan kepolisian berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Kunjungan Kemenag dilakukan dengan didampingi sejumlah unsur masyarakat dan perangkat setempat, termasuk Bayan Desa Laban Setyadi Raharjo, Modin Fandi Adtya Permana, warga, Kepala KUA Mojolaban, serta penyuluh KUA.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa saat kunjungan dilakukan, pondok dalam keadaan kosong dan tidak terdapat aktivitas.
Berdasarkan keterangan perangkat desa, jumlah santriwati di lokasi berkisar 10–15 orang. Mereka telah kembali ke rumah masing-masing setelah peristiwa penggeledahan.
Laporan Kemenag juga menyebutkan bahwa papan nama pondok tidak terpasang di halaman maupun gedung tersebut. Sementara itu, menurut keterangan Modin setempat, bangunan pondok berdiri di atas tanah SHM atas nama Suwarti.
Hasil verifikasi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyatakan lembaga tersebut belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo.
Kemenag Karanganyar Juga Klarifikasi Rumah Qur'an Gratis di Jenawi
Selain dokumen dari Kemenag Sukoharjo, terdapat pula Surat Pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar Nomor B-4280/Kk.11.13/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Surat yang ditandatangani Dr. H. Ihsan Muhadi, S.Ag., M.Si., tersebut menerangkan status Rumah Qur'an Gratis Karanganyar yang beralamat di Dusun Tegalsari RT 01 RW 05, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Rumah Qur'an Gratis Karanganyar belum mengajukan maupun memproses izin operasional pondok pesantren sejak 2024 hingga surat diterbitkan.
Setelah dilakukan tabayun atau klarifikasi, lembaga tersebut diketahui juga menggunakan nama Hamalatul Quran.
Kemenag Karanganyar menegaskan bahwa Rumah Qur'an Gratis Karanganyar atau Hamalatul Quran di lokasi tersebut tidak memiliki IJOP resmi sebagai pondok pesantren dan bukan lembaga binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.
Perlu dibedakan bahwa surat Kemenag Karanganyar tersebut merujuk pada lokasi di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, sedangkan dokumen Kemenag Sukoharjo merujuk pada lokasi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban. Keduanya merupakan lokasi berbeda.
Prof. Suparji Achmad: Penegakan Hukum dan Kemanusiaan Harus Berjalan Bersama
Peristiwa penggeledahan tersebut juga mendapat perhatian Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., yang merupakan putra asli Sukoharjo.
Dalam pernyataan tertulis tertanggal 1 November 2026, Suparji mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, pengelola lembaga, maupun aparat penegak hukum, untuk menahan diri dan tidak saling menyalahkan.
Menurutnya, penggeledahan harus dipahami dalam konteks proses penegakan hukum untuk mencari terduga pelaku pembakaran warung yang menjual mi babi. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, kepatuhan terhadap prosedur, serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat.
Suparji juga menyoroti informasi mengenai pengembalian barang-barang yang sebelumnya dibawa dalam proses penggeledahan.
Ia menilai perkembangan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun kembali komunikasi dan kepercayaan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.
Selain itu, pendampingan psikologis terhadap santri, pengasuh, dan pihak lain yang terdampak perlu menjadi perhatian agar tidak meninggalkan trauma berkepanjangan.
"Yang terpenting, jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Proses hukum harus tetap dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara keamanan, ketertiban, kerukunan, dan persaudaraan masyarakat harus senantiasa dijaga," ungkap Suparji.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak seharusnya dilakukan dengan saling menyalahkan.
"Tidak perlu saling menyalahkan, tetapi mari saling memperbaiki. Tidak perlu memperuncing persoalan, tetapi mari mencari solusi terbaik. Penegakan hukum harus berjalan, kemanusiaan harus dijunjung tinggi, dan kerukunan masyarakat harus tetap terpelihara," pungkasnya.
Polda Jateng Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi mengenai seorang lainnya berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menegaskan bahwa penggeledahan di dua lokasi, yakni Sukoharjo dan Karanganyar, telah didasarkan pada penetapan resmi Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, dan sejumlah buku yang masih didalami penyidik.
Kapolda juga menyampaikan bahwa 19 orang perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan perhatian pemerintah daerah terhadap pemulihan psikologis anak-anak serta keberlanjutan pendidikan mereka.
Rangkaian pernyataan kepolisian, Ombudsman, Kementerian Agama, dan akademisi hukum tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki sejumlah aspek yang perlu ditangani secara terpisah dan objektif.
Penyidikan kasus pembakaran warung tetap harus berjalan sesuai hukum. Pada saat bersamaan, evaluasi prosedur penggeledahan, perlindungan anak, kejelasan status kelembagaan, serta pemulihan kondisi psikologis pihak terdampak juga perlu mendapat perhatian.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan kelompok rentan menjadi hal penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.*
Ombudsman meminta evaluasi penggeledahan Ponpes di Sukoharjo. Kemenag mengungkap status administrasi Hamalatul Quran.