Awas Elpiji Oplosan! Lokasi Pengoplos di Sidoarjo Digerebek Bareskrim, 2 Tersangka Ditangkap dan Sita 1.820 Tabung LPG

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:52 WIB
Praktik elpiji oplosan terungkap di Desa Kendal Pecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
Praktik elpiji oplosan terungkap di Desa Kendal Pecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo (Foto: Tribratanews Polri)

SIDOARJO, RIWARA.ID – Praktik dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi terungkap di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Polisi menduga para pelaku memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar untuk kemudian dipasarkan kembali.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Aman Guntoro, menjelaskan bahwa petugas sempat mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, dua orang berinisial EPPS dan SO ditetapkan sebagai tersangka.

1.820 Tabung LPG Disita di Gudang Candi Sidoarjo

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan tabung LPG yang terdiri atas berbagai ukuran, baik dalam kondisi berisi maupun kosong.

Rinciannya meliputi 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.

Selain tabung LPG, petugas menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Menurutnya, LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaan distribusi dapat menghambat penyaluran subsidi agar tepat sasaran.

Irhamni juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut.

Dugaan Distribusi LPG Ilegal hingga Luar Pulau Jawa

Penyidik menduga LPG hasil pemindahan isi tabung tersebut dipasarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Distribusinya juga diduga menjangkau luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.

Polisi memperkirakan kegiatan itu menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.

Angka tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan volume produksi, jalur distribusi, serta keuntungan yang diduga diperoleh dari aktivitas tersebut.

Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Rp2,1 Miliar

Dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Sidoarjo ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.

Nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan sementara atas dugaan penyalahgunaan subsidi selama periode kegiatan yang diperiksa.

Namun, angka kerugian negara itu belum menjadi nilai final. Penyidik masih perlu memverifikasi durasi aktivitas, realisasi produksi, asal LPG, serta besaran subsidi yang diperhitungkan dalam perkara tersebut.

Dittipidter Bareskrim Polri juga membuka kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dan unsur hukum yang memenuhi ketentuan.

Pendalaman tersebut bertujuan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Polisi Dalami Peran Dua Tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan distribusi barang bersubsidi.

Menurutnya, pengawasan diperlukan agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan ketentuan hukum tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditetapkan penyidik.

Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, asal tabung LPG, mekanisme pemindahan isi, jalur distribusi, serta besaran potensi kerugian negara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat membeli LPG melalui saluran distribusi resmi dan melaporkan apabila mengetahui dugaan pemindahan isi tabung LPG secara ilegal.

Penindakan ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan LPG bersubsidi sekaligus menjaga agar bantuan energi dari pemerintah tepat sasaran. ***

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Candi, Sidoarjo. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, 1.820 tabung disita, dan potensi kerugian negara Rp2,14 miliar.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories