KPK Buka Peluang Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 17:24 WIB

 

Nusron Wahid
Nusron Wahid (Foto: Setneg)

JAKARTA, RIWARA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah tegas ini dipertimbangkan setelah Nusron tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa opsi penjemputan paksa dipertimbangkan demi memastikan kelancaran dan efektivitas proses penyidikan. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan tim penyidik.

"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," tegas Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Budi mengungkapkan bahwa Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (16/10/2026) tanpa memberikan alasan atau konfirmasi apa pun.

Kronologi pemanggilan Nusron Wahid:

  • Rabu, 7 Oktober 2026: Pemanggilan pertama sebagai saksi. Nusron berhalangan hadir dengan alasan adanya agenda kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
  • Kamis, 15 Oktober 2026: Pemanggilan ulang oleh KPK. Nusron kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
  • Jumat, 16 Oktober 2026: KPK memberikan kesempatan, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK.

“Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” tambah Budi.

8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor ini, penyidik KPK telah menetapkan 8 orang tersangka.

Menariknya, dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, empat di antara tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu:

  • Arif Sugiyanto (Pihak Kepercayaan)
  • Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (Pihak Kepercayaan)
  • Erwin (Pihak Kepercayaan)
  • Muhammad Fakhry (Pihak Kepercayaan)

Sementara itu, empat tersangka lainnya meliputi pejabat kementerian, BPN, serta pihak swasta:

  • Sontang Coin Manurung – Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I
  • Lampri – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
  • Kementerian ATR/BPN
  • Adrianto Pitojo Adhi – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
  • Rizal Pahlevi – Pihak Swasta

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan oleh KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. ***

KPK mempertimbangkan penjemputan paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap HGB.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories