Kode Keras! Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan, Ketua KPK Sentil Keras Menteri ATR-BPN itu

Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:34 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: KPK)

JAKARTA, RIWARA.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Nusron sedianya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Namun, Nusron tidak datang memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa sang menteri memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan meminta pemeriksaan dijadwalkan kembali.

Setyo Budiyanto Soroti Alasan Nusron

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron sejak awal pekan sebelumnya.

Menurut Setyo, rentang waktu antara pengiriman surat panggilan dan jadwal pemeriksaan seharusnya dapat memberikan kesempatan bagi Nusron untuk menyesuaikan agenda kedinasannya.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober 2026, dikutip dari RRI.

Meski demikian, KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid akan tetap dijadwalkan ulang.

Setyo juga mengingatkan Nusron agar kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan penyidik KPK.

KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron

Setyo mengatakan pemeriksaan Nusron penting untuk membantu penyidik mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB.

Ia juga mengingatkan kembali pernyataan Nusron yang sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Setyo.

Dengan demikian, KPK masih menunggu jadwal baru pemeriksaan Menteri ATR/BPN tersebut.

Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus HGB Summarecon

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat nama tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Seluruh tersangka sebelumnya telah ditahan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Setelah OTT, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lokasi yang diperiksa antara lain ruangan Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, KPK menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Penggeledahan Berlanjut ke Kantor Summarecon

Sehari setelah penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan.

Pada 18 September 2026, kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi menjadi lokasi penggeledahan.

Kegiatan kemudian berlanjut pada 21 September 2026, ketika penyidik menggeledah kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Dua hari kemudian, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Pada 24 September 2026, penggeledahan kembali dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri yang berada di Nganjuk.

Rangkaian penggeledahan tersebut belum berhenti. Pada 29 September 2026, penyidik KPK mendatangi kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Serangkaian tindakan penyidikan tersebut dilakukan KPK untuk mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan HGB yang menjadi pokok perkara.

Kini, perhatian kembali tertuju kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dirinya tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi. KPK memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang dan meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif dalam proses hukum. ***

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus HGB Summarecon. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti alasan ketidakhadiran dan meminta Nusron kooperatif.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories