Mangkir dari Pemeriksaan KPK Soal Kasus Suap HGB Summarecon, Ini Alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:04 WIB
Menteri ATRBPN Nusron Wahid
Menteri ATRBPN Nusron Wahid (Foto: Setneg)

JAKARTA, RIWARA.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memfokuskan konfirmasi ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Nusron sedianya dijadwalkan bersaksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihak kementerian telah menyertakan surat resmi penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari RRI.

Mengingat pentingnya berkas perkara tersebut, penyidik KPK tengah merancang alokasi waktu guna pemanggilan ulang terhadap Nusron Wahid.

"Keterangan dari Saudara NW sangat dibutuhkan penyidik guna menerangkan konstruksi utuh dari perkara ini," tambah Budi.

Penyidikan kasus ini juga masih berfokus menelusuri aliran dana gratifikasi serta alur perintah yang melibat internal kementerian. Jadwal pasti pemanggilan susulan akan diumumkan KPK setelah penyidik menyelesaikan koordinasi teknis.

Dugaan Kasus Suap HGB Summarecon dan Daftar Tersangka

Kasus hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah ini berkaitan erat dengan dugaan penerimaan suap serta gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka:

  • Pihak yang Diduga Orang Kepercayaan: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Erwin, serta Muhammad Fakhry.
  • Pejabat ATR/BPN & Swasta: Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Seluruh tersangka saat ini telah mendekam di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan tahap awal guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. ***

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari pemeriksaan KPK terkait dugaan suap HGB Summarecon. Apa alasannya?

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories