Anhar Gonggong Ungkap Sisi Lain Muhammad Yamin: Pemikir Konstitusi, Orang Kepercayaan Soekarno hingga Kontroversi Sejarah

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 02:39 WIB
Kolase foto Muhammad Yamin Presiden Soekarno dan sejarawan Anhar Gonggong dalam pembahasan perjalanan pemikiran konstitusi dinamika politik serta kontroversi sejarah Indonesia
Kolase foto Muhammad Yamin Presiden Soekarno dan sejarawan Anhar Gonggong dalam pembahasan perjalanan pemikiran konstitusi dinamika politik serta kontroversi sejarah Indonesia (Foto: dok. Keluarga Mohammad Yamin, :Tangkapan layar kanal YouTube Anhar Gonggong OfficialTang)

 

RIWARA.ID – Muhammad Yamin bukan hanya dikenal sebagai tokoh pergerakan nasional yang berperan dalam lahirnya Sumpah Pemuda 1928. Di balik reputasinya sebagai sastrawan dan penggagas persatuan Indonesia, Yamin juga memiliki perjalanan politik yang panjang, termasuk keterlibatannya dalam pergulatan pemikiran konstitusi dan pemerintahan setelah kemerdekaan.

Sejarawan Anhar Gonggong mengungkap sisi lain perjalanan Muhammad Yamin dalam sebuah perbincangan sejarah yang ditayangkan melalui kanal YouTube Anhar Gonggong Official dan dilansir Riwara.id, Rabu (28/10/2026).

Menurut Anhar, Yamin merupakan sosok dengan kemampuan intelektual yang luas. Ia tidak hanya aktif dalam dunia sastra dan pergerakan nasional, tetapi juga terlibat dalam dinamika politik Indonesia sejak masa kolonial hingga era pemerintahan Presiden Soekarno.

Perjalanan Yamin memperlihatkan bagaimana seorang tokoh pergerakan dapat berkembang dari pemikir kebangsaan menjadi salah satu figur yang ikut memengaruhi arah politik dan ketatanegaraan Indonesia.

Muhammad Yamin dan Pergulatan Pemikiran Konstitusi

Salah satu bagian menarik dari penjelasan Anhar Gonggong adalah keterlibatan Muhammad Yamin dalam pembahasan konstitusi menjelang kemerdekaan Indonesia.

Dalam proses pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Yamin ditempatkan dalam kelompok yang membahas persoalan ekonomi. Penempatan tersebut menarik perhatian karena Yamin justru dikenal memiliki wawasan luas mengenai politik, hukum, dan konstitusi.

Anhar menceritakan bahwa ketika Soekarno memimpin kelompok yang membahas konstitusi dan Undang-Undang Dasar, Soekarno mengusulkan agar Yamin turut bergabung dalam kelompok tersebut.

Usulan itu mendapat persetujuan dari sejumlah anggota, termasuk Soepomo. Namun, perpindahan Yamin tidak terlaksana karena penentuan keanggotaan kelompok telah ditetapkan oleh pimpinan BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Menurut Anhar, peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa kemampuan Yamin dalam bidang konstitusi telah mendapat perhatian dari sejumlah tokoh penting pada masa persiapan kemerdekaan.

Meski tidak ditempatkan dalam kelompok yang diharapkan, Yamin tetap menjadi salah satu figur yang memiliki pengaruh dalam perkembangan pemikiran politik dan ketatanegaraan Indonesia.

Yamin Menjadi Pendukung Kembalinya UUD 1945

Perjalanan politik Muhammad Yamin semakin menarik ketika Indonesia memasuki periode Demokrasi Liberal.

Pada masa itu, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950), dengan sistem pemerintahan parlementer. Kondisi politik diwarnai pergantian kabinet dan persaingan berbagai partai politik.

Anhar menjelaskan bahwa Yamin termasuk tokoh yang mendukung gagasan Presiden Soekarno untuk kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945.

Yamin memandang UUDS 1950 memiliki sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan sistem politik dan peluang berkembangnya kekuatan golongan fungsional dalam pemerintahan.

Baginya, kembali kepada UUD 1945 merupakan upaya mengembalikan landasan ketatanegaraan kepada konstitusi yang lahir dari proses perjuangan kemerdekaan.

Dalam pandangan Yamin, UUD 1945 juga memberikan ruang bagi pelaksanaan demokrasi terpimpin dan penguatan peranan golongan fungsional dalam kehidupan kenegaraan.

Dukungan tersebut sejalan dengan pemikiran Soekarno yang menghendaki perubahan dari sistem demokrasi parlementer menuju sistem Demokrasi Terpimpin.

Perdebatan Konstituante Berujung Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Persoalan kembali ke UUD 1945 tidak berlangsung sederhana.

Salah satu hambatan utamanya adalah perdebatan di Konstituante, lembaga hasil Pemilu 1955 yang bertugas menyusun undang-undang dasar baru.

Di dalam Konstituante terdapat perbedaan pandangan antara kelompok yang menghendaki Pancasila sebagai dasar negara dan kelompok yang memperjuangkan Islam sebagai dasar negara, dengan Piagam Jakarta sebagai salah satu rujukan penting dalam perdebatan tersebut.

Perbedaan itu membuat proses pembahasan konstitusi mengalami kebuntuan.

Anhar Gonggong menjelaskan bahwa Soekarno sempat menyampaikan gagasan agar Konstituante kembali menerima UUD 1945. Namun, upaya tersebut tidak memperoleh kesepakatan yang diperlukan.

Dalam perkembangan berikutnya, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal A.H. Nasution mengusulkan kepada Soekarno agar kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden.

Anhar juga mengangkat kisah dialog antara Nasution dan sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama mengenai sikap politik NU terhadap rencana tersebut.

Salah satu persoalan yang dibicarakan adalah bagaimana kedudukan Piagam Jakarta dalam dekrit yang akan dikeluarkan.

Dalam konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kemudian dicantumkan pernyataan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengannya.

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang menyatakan pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945.

Peristiwa tersebut menjadi titik penting dalam perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia sekaligus mengakhiri periode Demokrasi Liberal.

Yamin dan Kedekatannya dengan Presiden Soekarno

Menurut Anhar, Muhammad Yamin termasuk salah satu tokoh yang memiliki kedekatan pemikiran dengan Soekarno, terutama dalam persoalan politik dan ketatanegaraan.

Dalam penilaiannya, selain sejumlah figur penting seperti A.H. Nasution dan Djuanda, Yamin juga menjadi salah satu tokoh yang diperhitungkan dalam lingkungan pemikiran politik Soekarno.

Peran tersebut tidak dapat dilepaskan dari kemampuan Yamin dalam mengembangkan gagasan tentang negara, konstitusi, kebangsaan, dan perjalanan sejarah Indonesia.

Yamin juga pernah menduduki sejumlah jabatan pemerintahan, termasuk Menteri Kehakiman dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, perjalanan politiknya tidak selalu berjalan mulus. Anhar mengingatkan bahwa Yamin merupakan tokoh dengan karakter dan pemikiran yang khas sehingga tidak selalu mudah menyesuaikan diri dengan organisasi maupun partai politik.

Sikap dan pandangan politiknya juga mengalami perkembangan seiring perubahan situasi nasional.

Tokoh Kontroversial yang Pemikirannya Tetap Diperbincangkan

Di luar kontribusinya dalam politik dan ketatanegaraan, Muhammad Yamin juga dikenal karena sejumlah pandangan sejarah yang mengundang perdebatan di kalangan sejarawan.

Salah satu gagasannya adalah pandangan mengenai Sriwijaya sebagai Indonesia pertama, Majapahit sebagai Indonesia kedua, dan Republik Indonesia sebagai Indonesia ketiga.

Gagasan tersebut menunjukkan upaya Yamin untuk menghubungkan kejayaan kerajaan-kerajaan Nusantara dengan pembentukan identitas kebangsaan Indonesia modern.

Namun, pandangan tersebut merupakan interpretasi sejarah Yamin yang tidak bisa begitu saja diperlakukan sebagai fakta bahwa negara Indonesia telah terbentuk sejak masa Sriwijaya atau Majapahit.

Anhar menyinggung bahwa pemikiran Yamin mengenai sejarah memang kerap menjadi bahan candaan dan perdebatan di kalangan sejarawan.

Meski demikian, kontroversi tersebut tidak serta-merta menghapus kontribusinya dalam perjalanan sejarah Indonesia.

Bagi Anhar, pembelajaran sejarah harus dilakukan dengan memperhatikan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sejarah juga tidak pernah sepenuhnya terlepas dari sudut pandang penulisnya.

Karena itu, tokoh sejarah perlu dipahami secara menyeluruh, termasuk kontribusi, keterbatasan, dan gagasan-gagasan yang masih diperdebatkan.

Membaca Muhammad Yamin Secara Utuh

Perjalanan Muhammad Yamin memperlihatkan sosok yang memiliki banyak dimensi. Ia adalah sastrawan yang menulis puisi tentang tanah kelahirannya, pemuda yang memperjuangkan persatuan melalui Sumpah Pemuda, sekaligus pemikir yang terlibat dalam dinamika politik dan konstitusi Indonesia.

Pemikirannya mengenai bahasa, sejarah, dan kebangsaan memperlihatkan upayanya membangun identitas Indonesia di tengah keberagaman masyarakat Nusantara.

Sementara itu, keterlibatannya dalam perdebatan mengenai UUD 1945 menunjukkan bahwa peran Yamin tidak berhenti setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.

Pembahasan Anhar Gonggong menjadi pengingat bahwa memahami tokoh bangsa tidak cukup hanya melalui satu peristiwa atau satu kontribusi. Muhammad Yamin perlu dibaca sebagai figur dengan perjalanan pemikiran yang panjang, kompleks, dan terkadang kontroversial.

Pada momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, mengenal kembali sosok Yamin menjadi kesempatan untuk memahami bahwa Indonesia dibangun bukan hanya melalui perjuangan fisik, tetapi juga melalui gagasan, perdebatan, dan pergulatan pemikiran mengenai masa depan bangsa.*

 

Anhar Gonggong mengulas peran Muhammad Yamin dalam pemikiran konstitusi, pemerintahan Soekarno, dan kembalinya UUD 1945 pada 1959.

Foto Editor
Inung R Sulistyo -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman. Menulis untuk pembaca yang ingin memahami arah perubahan dunia serta dampaknya bagi Indonesia.

 Stories