Lakukan Pelanggaran Perdagangan Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Pada 3 Emiten

Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:58 WIB
Ilustrasi - OJK Beri Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Pada 3 Emiten yang Melanggar Aturan Perdagangan Saham
Ilustrasi - OJK Beri Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Pada 3 Emiten yang Melanggar Aturan Perdagangan Saham (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa denda, dengan total Rp2,1 triliun pada 3 emiten yang melakukan pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan saham, serta proses penawaran umum saham.

Hal itu merupakan salah satu upaya OJK untuk berkomitmen dalam menindak tegas pelanggaran di pasar modal Indonesia. Dari serangkaian pemeriksaan, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda kepada 3 emiten.

Dilansir Riwara.id dari akun Instagram @bakom.ri, Kamis 22 Oktober 2026, tiga emiten yang diberi sanksi denda tersebut adalah:

- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) didenda Rp1,5 triliun.

- PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) didenda Rp500 miliar.

- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) didenda Rp100 miliar.

Pemeriksaan terhadap emiten DSSA mencakup aktivitas perdagangan sahan selama periode 2023 - 2026. Dari hasil pemeriksaan itu, diduga ada pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sementara, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN difokuskan pada proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK juga meminta data dan dokumen dari anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian terkait.

Selain itu, juga menelusuri aliran dana dalam transaksi saham DSSA serta penawaran umum BREN dan CUAN. OJK juga memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat di antaranya direksi perusahaan efek, perorangan, dan badan hukum asing.

Langkah penindakan ini menjadi bagian penting dari implementasi reformasi pasar modal Indonesia yang sedang dijalankan oleh OJK.

"Penegakan hukum dan pemberian sanksi ini menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Ia juga berharap upaya ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi rekomendasi Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI), untuk mendorong peningkatan kualitas pasar modal Indonesia.

Reformasi pasar modal tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor serta menjaga perdagangan saham agar berlangsung secara adil dan kredibel.

Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan bisa memperkuat integritas pasar modal, dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap mekanisme pengawasan serta penerapan aturan.

OJK memberikan sanksi administratif berupa denda kepada 3 emiten dengan total Rp2,1 triliun, yang melakukan pelanggaran dalam pasar modal Indonesia.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories