Kasus Penganiayaan Pegawai SPPG di Bogor, BGN Nonaktifkan 2 Pihak yang Terlibat

Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:23 WIB
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, Mengungkapkan Saat Ini Kasus Penganiayaan di KPPG Bogor Masih Terus Diproses untuk Menetukan Sanksi Disiplin
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, Mengungkapkan Saat Ini Kasus Penganiayaan di KPPG Bogor Masih Terus Diproses untuk Menetukan Sanksi Disiplin (Foto: bgn.go.id)

RIWARA.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus penganiayaan pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat pada Rabu 14 Oktober lalu. Dugaan penganiayaan itu diketahui BGN setelah videonya viral di media sosial.

Penganiayaan tersebut melibatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta di KPPG Bogor, Jawa Barat. BGN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak dan memastikan proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan Korwil telah dilakukan untuk mendalami dugaan penganiayaan dalam kejadian tersebut.

"Kami sudah memeriksa Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa penganiayaan yang melibatkan keduanya di daerah Jawa Barat. Hasil pemeriksaan keduanya, mereka mengakui ada kesalahan yang dilakukan," ujar Tysa dikutip Riwara.id dari laman bgn.go.id, Selasa 20 Oktober 2026.

BGN kemudian mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan yang saat ini mereka emban. "Saat ini keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatannya, baik sebagai Kepala SPPG maupun sebagai Korwil," jelasnya.

Ia menambahkan, terkait sanksi disiplin yang akan diberikan kepada keduanya, saat ini masih diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BGN. Penetapan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait sanksi disiplin yang akan diberikan kepada keduanya, saat ini pihak Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS," ungkap Tysa.

BGN memastikan jika proses penanganan terhadap keduanya akan dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan.

BGN juga menegaskan bahwa setiap personel yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menjaga sikap profesional, mematuhi ketentuan kepegawaian, serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas.

Perselisihan antar individu tidak boleh diselesaikan melalui tindakan kekerasan, terlebih lagi di lingkungan pekerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga tata kelola organisasi yang profesional dan memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dengan adanya sumber daya manusia yang berintegritas.

 

Kronologi Kejadian

Seperti yang diberitakan, beberapa waktu lalu beredar video seorang pria yang diduga dianiaya dengan cara dicambuk menggunakan selang di salah satu ruangan KPPG Bogor. Kepala KPPG Bogor, Haidir, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari peristiwa itu, kepolisian turun tangan dan mengidentifikasi Korwil Purwakarta berinisial GD sebagai terduga pelaku penganiayaan, dan Kepala SPPG Purwakarta yang berinisial RAN sebagai korban dalam kejadian tersebut.

BGN menonaktifkan 2 pihak yang terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan pegawai di lingkungan KPPG Bogor, Jawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories