Mendagri Resmi Pecat Bupati Bekasi Ade Kuswara Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Siapa Penggantinya?

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:06 WIB
Ade Kuswara
Ade Kuswara

JAKARTA, RIWARA.ID— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini diambil setelah Ade divonis bersalah dalam kasus korupsi ijon proyek.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026.

"Pertama, memberhentikan Saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026," demikian bunyi petikan surat keputusan Mendagri tersebut dikutip Senin (19/10/2026).

Langkah tegas Kemendagri ini merujuk pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026, serta memperhatikan usulan penetapan pemberhentian dari Gubernur Jawa Barat.

Vonis Hakim: 6 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

Dalam sidang putusan di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Berikut adalah rincian sanksi dan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ade Kuswara:

  • Pidana Penjara: 6 tahun kurungan.
  • Denda: Rp 300 juta (subsider 100 hari pidana penjara jika denda tidak dibayar).
  • Uang Pengganti: Rp 10,4 miliar (subsider 2 tahun penjara jika aset tidak mencukupi/tidak dibayar).
  • Pencabutan Hak Politik: Hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

Wabup Asep Bakal Jadi Bupati Definitif?

Menindaklanjuti keputusan Kemendagri, DPRD Kabupaten Bekasi langsung menggelar sidang paripurna pada Jumat (16/10/2026) untuk mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif guna melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan pergantian kepala daerah telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif," jelas Ade Sukron.

Berkas pengusulan tersebut dijadwalkan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan kepada Kemendagri guna proses pelantikan resmi. ***

Mendagri Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi terkait kasus korupsi ijon proyek. DPRD usulkan Wabup Asep Surya Atmaja.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories