RIWARA.id – Kementerian Koperasi berencana menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Saat ini usulan telah diajukan ke Kementerian Keuangan dan ditargetkan mulai berjalan secara bertahap di tahun 2026.
Namun, rencana tersebut banyak menuai sorotan dari masyarakat. Beberapa kepala daerah menyatakan perlunya kajian ulang, aturan resmi, serta kejelasan mekanisme penyalurannya. Pencampuran rekening penyaluran gaji dengan unit usaha koperasi dinilai rawan penyalahgunaan dan penggelapan dana.
Salah satu kepala daerah yang mempertanyakan mekanisme penyalurannya adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme dalam rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes.
Menurutnya, sebelum kebijakan diterapkan, perlu ada kepastian terkait dasar keputusan, sistem pelaksanaan, serta dampaknya terhadap ASN dan perbankan daerah.
Sri Sultan juga mengingatkan agar rencana tersebut tidak disikapi dengan berbagai asumsi sebelum ada keputusan resmi dan kejelasan mekanisme pelaksanaannya. Sebab, kebijakan ini menyangkut kepentingan banyak orang sehingga konsekuensinya perlu diperhitungkan secara cermat.
“Kita jangan menebak-nebak, karena itu bersinggungan langsung dengan kehidupan banyak orang,” ujar Sri Sultan dikutip Riwara.id dari laman jogjaprov.go.id, Senin 19 Oktober 2026.
Ia menyebut rencana penyaluran gaji melalui Kopdes masih menunggu kebijakan secara resmi dari pemerintah. Pembahasan yang ada saat ini, lanjut dia, belum menjelaskan secara pasti bagaimana rencana tersebut akan dilaksanakan.
“Kebijakan pemerintah (secara resmi) kan belum. Ya kan? Itu masih menjadi pemikiran (rencana), gitu. Jadi, kita nunggu kebijakannya saja,” ungkap Sri Sultan.
Terkait rencana penerapannya tahun ini, Sri Sultan juga menyatakan hingga saat ini belum ada surat keputusan (SK) mengenai penyaluran gaji ASN tersebut. “SK-nya kan belum keluar, jadi belum tahu,” ungkap Sri Sultan.
Selain kepastian kebijakan, mekanisme penyaluran gaji juga menjadi hal yang perlu diperjelas dalam rencana ini. Sri Sultan juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan perbankan sebelum dana diteruskan kepada koperasi.
“Kalau lewat Bank Pemerintah, baru ke koperasi piye (bagaimana)? Kan juga bisa. Kita kan nggak tahu,” jelas Sri Sultan. Selama ini, pembayaran gaji ASN telah berjalan dengan sistem perbankan. Untuk itu, perubahan skema perlu memperhitungkan konsekuensinya bagi perbankan di daerah.
Kejelasan dalam berbagai hal diperlukan agar penyaluran gaji melalui Kopdes dapat dikaji secara menyeluruh, termasuk dari sisi ASN, keberlangsungan layanan keuangan, dan dampaknya bagi daerah. Ia berharap pembahasan tidak hanya fokus pada rencana penyaluran gaji melalui koperasi, tetapi juga konsekuensi dan mekanisme yang tersedia.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut penyaluran gaji ASN melalui Kopdes memerlukan mekanisme yang jelas.