JAKARTA, RIWARA.ID – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober /2026. Perwira tinggi purnawirawan Polri tersebut mengembuskan napas terakhirnya pukul 10.32 WIB akibat sakit.
Berdasarkan informasi keluarga, jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Rekam Jejak Karier Kepolisian
Sebelum menjabat sebagai Kadivhubinter Polri pada tahun 2020, Napoleon Bonaparte memiliki rekam jejak panjang di institusi kepolisian tanah air. Sejumlah posisi strategis pernah diemban almarhum sepanjang masa dinasnya, di antaranya:
- Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri
- Wakil Direktur Reserse Kriminal (Wadireskrim) Polda Sumatera Selatan
- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DI Yogyakarta
- Berbagai posisi manajerial dan teknis di lingkungan Bareskrim Polri
Rekam Kasus Hukum
Nama Napoleon Bonaparte sempat menjadi perhatian publik secara luas pada tahun 2020–2021 terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Pada tahun 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Napoleon terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap terkait penghapusan nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dari daftar pencarian orang (red notice) Interpol.
Atas perkara tersebut, Napoleon dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Setelah menjalani masa hukuman, almarhum resmi dinyatakan bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada April 2023. ***
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia karena sakit pada Minggu (18/10/2026). Rencananya dimakamkan di Cikeas, Bogor