Benarkah Mulai 2027 akan Diberlakukan Kembali Kebijakan Tinggal Kelas? Cek Penjelasan Kemendikdasmen di Sini

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Ilustrasi - Kemendikdasmen Berencana Menerapkan Kembali Kebijakan Tinggal Kelas Mulai 2027
Ilustrasi - Kemendikdasmen Berencana Menerapkan Kembali Kebijakan Tinggal Kelas Mulai 2027 (Foto: Instagram.com/@kemendikdasmen)

RIWARA.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menerapkan kembali kebijakan tinggal kelas bagi siswa sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka kemungkinan jika siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.

Wacana itu disampaikan Abdul Mu’ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) beberapa waktu lalu. Menurut Abdul Mu’ti usulan untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas salah satunya berasal dari Dewan Pendidikan sebagai rekomendasi peningkatan mutu pendidikan.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk dari Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan kembali,” ujar Mendikdasmen dikutip Riwara.id dari laman bpmpkepri.kemendikdasmen.go.id, Minggu 18 Oktober 2026.

Apabila rekomendasi tersebut disepakati dan menjadi bagian dari hasil konvensi pendidikan, pemerintah akan mempertimbangkan penerapannya mulai tahun ajaran 2027. Mendikdasmen menyebut salah satu pertimbangannya adalah membangun kembali kebiasaan belajar dan semangat berkompetisi di kalangan peserta didik.

Ia menyoroti adanya fenomena yang disebutnya RMS atau “rajin malas sama saja”, ketika siswa merasa tetap akan naik kelas meskipun tingkat kesungguhan dalam belajar berbeda. Untuk itu, perlu dikaji pola kenaikan kelas yang otomatis, sehingga perkembangan dan capaian belajar siswa kembali menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan kelasnya.

Menurut Mu’ti, siswa perlu dibiasakan memiliki kemauan belajar, kesiapan dalam berkompetisi, dan memiliki daya tahan dalam menghadapi tantangan. Dengan wacana kebijakan tinggal kelas tersebut, diharapkan siswa bisa mengikuti proses pembelajaran secara maksimal.

Namun, dalam penerapan kebijakan ini, perlu kajian akademik dan keterlibatan para ahli agar hal itu tidak menimbulkan persoalan baru di sekolah. “Penerapan kebijakan ini memerlukan kajian akademik dan memerlukan masukan dari para pakar,” jelasnya.

Kajian tersebut diperlukan karena keputusan mengenai kenaikan kelas akan bersinggungan langsung dengan proses pembelajaran siswa, penilaian guru, kondisi psikologis siswa, kesiapan sekolah, serta kesiapan orang tua.

Tantangan terbesar Kemendikdasmen bukan sekadar menghapus pola otomatis naik kelas, melainkan memastikan setiap siswa yang belum mencapai target dapat memperoleh pendampingan dan kesempatan untuk memperbaiki kemampuannya.

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Tahun ajaran 2027 disebut sebagai kemungkinan waktu penerapan apabila wacara tersebut mendapat persetujuan dan seluruh persyaratan kebijakan telah terpenuhi.

Kemendikdasmen berencana menerapkan kembali kebijakan tinggal kelas bagi siswa sekolah mulai tahun ajaran 2027.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories