Kemendikdasmen Buka Usulan Calon Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2026, Cek Jadwalnya di Sini

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:55 WIB
Ilustrasi - Kemendikdasmen Membuka Usulan Calon Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2026
Ilustrasi - Kemendikdasmen Membuka Usulan Calon Penerima PIP Tahap 2 Tahun 2026 (Foto: puslapdik.kemendikdasmen.go.id)

RIWARA.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), membuka pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 tahun 2026.

Puslapdik juga telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua satuan pendidikan atau sekolah, dinas pendidikan kota/kabupaten dan provinsi, serta pemangku kepentingan.

Selain itu, juga menetapkan jika satuan pendidikan di semua jenjang dapat melakukan verifikasi dan validasi, serta mengusulkan siswa calon penerima PIP tahap 2 pada 15 Oktober hingga 22 Oktober 2026.

Pelaksanaan PIP 2026 mengacu pada ketentuan terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.

Dalam aturan baru itu, pihak yang berhak mengusulkan siswa sebagai calon penerima PIP adalah satuan pendidikan atau sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan.

Pengusulan siswa calon penerima PIP dilakukan melalui aplikasi SiPintar di laman pip.kemendikdasmen.go.id, dengan menggunakan akun dari masing-masing lembaga.

Siswa yang akan diusulkan menjadi calon penerima PIP diambil dari Dapodik di satuan pendidikan dan telah terdaftar hingga cut off (batas akhir) pada 31 Agustus 2026.

Data murid dalam Dapodik sekolah harus sudah dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.

Data murid hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN juga sudah diolah Puslapdik untuk kelengkapan data para siswa.

Data itu di adalah tanggal lahir, NISN, NIK murid, nama ibu kandung dan data lainnya, termasuk status kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (Simpel) yang ditampilkan dalam aplikasi SiPintar.

Dari proses pemadanan serta pengolahan data, murid yang telah terdaftar di SiPintar adalah sasaran prioritas penerima PIP yang siap divalidasi, diverifikasi, serta diusulkan ke Kemendikdasmen.

Setelah verifikasi serta validasi data, satuan pendidikan juga harus memetakan data murid calon penerima PIP di SiPintar dalam beberapa kategori prioritas.

Dilansir Riwara.id dari laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id, Sabtu 17 Oktober 2026, berikut ini kategori siswa calon penerima PIP:

1. Siswa calon penerima PIP termasuk dalam desil 1 sampai 4 di DTSEN.

2. Siswa yang berpotensi putus sekolah dan yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah.

3. Siswa yang berstatus yatim dan atau piatu.

4. Siswa yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.

5. Murid dengan kebutuhan khusus.

6. Siswa yang orang tua atau walinya terdampak pemutusan hubungan kerja.

7. Murid yang orang tua/walinya berstatus narapidana.

8. Siswa yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pengusulan siswa sebagai calon penerima PIP harus diketahui Komite Sekolah dan sesuai dengan target sasaran, yang sudah ditetapkan dari hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN.

Pengusulan siswa calon penerima PIP juga harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil ekonomi siswa yang bersangkutan, serta pemetaan desil pada DTSEN.

Ketika satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi, dinas pendidikan harus memantau agar siswa yang diusulkan benar-benar berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kategori sasaran prioritas penerima PIP.

Apabila ada satuan pendidikan yang tidak mengusulkan siswa calon penerima PIP atau jumlah usulan kurang, maka dinas pendidikan harus melakukan verifikasi dan validasi hingga target sasaran dapat terpenuhi.

Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal verifikasi dan validasi dari dinas pendidikan mulai 23 Oktober hingga 30 Oktober 2026, sementara surat pengusulan ke Puslapdik disampaikan paling lambat 6 November 2026.

Kemendikdasme melalui Puslapdik membuka pengusulan siswa calon penerima PIP Tahap 2 tahun 2026. Pengajuan usulan dibuka hingga 22 Oktober 2026.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories