Satgas Damai Cartenz Ringkus DPO Senjata Ilegal Jayapura, Total 19 Orang Terseret

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:37 WIB
Ilustrasi senjata api ilegal
Ilustrasi senjata api ilegal (Foto: Ari Kristyono)

RIWARA.id – Tim gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua meringkus seorang buronan berinisial RS (37) dan mendalami pemeriksaan terhadap SW (33) dalam penggerebekan jaringan distribusi senjata api serta amunisi ilegal di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026).

Penangkapan dilakukan tim gabungan sekitar pukul 10.30 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Usai ditangkap, kedua pria tersebut langsung digiring ke Polda Papua guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan perburuan jaringan peredaran senjata api dan amunisi yang ditangani intensif dalam beberapa bulan terakhir.

Penyidik resmi menetapkan RS sebagai tersangka karena terbukti berperan sebagai perantara dalam rantai distribusi amunisi ilegal. Sebelum ditangkap, pria tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus yang sama.

Sementara itu, rekan RS berinisial SW sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik terus mendalami keterikatan SW untuk menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam tindak pidana pasokan senjata tersebut.

Dalam penggerebekan di kawasan Waena tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti vital. Penyidik mengamankan satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, dua bilah sangkur, dua bilah parang, serta unit sepeda motor Honda Sonic R150.

Selain senjata dan kendaraan, tim penyidik menyita perangkat komunikasi dan alat intai berupa 15 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu tablet, satu proyektor, hingga satu unit kamera drone lengkap dengan kendali jarak jauh serta baterai.

Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Oktober 2026, penyidikan jaringan raksasa ini telah menyeret total 19 orang terduga pelaku.

Dari total 19 orang tersebut, dua tersangka yakni LNR dan BEI perkaranya telah dinyatakan rampung pada Tahap I untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 13 tersangka lainnya, termasuk SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG, telah memasuki pelimpahan Tahap II beserta barang bukti.

Adapun empat orang sisanya—termasuk tersangka RS dan terperiksa SW, serta dua penghubung jaringan berinisial YYS alias OS dan IHB alias H—masih dalam tahap penyidikan intensif. Para tersangka terancam dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faisal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berpatokan pada alat bukti sah demi membongkar seluruh mata rantai pasokan senjata.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau seluruh elemen masyarakat di Tanah Papua agar tidak sekali-kali terlibat dalam kepemilikan maupun transaksi senjata ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban daerah tetap kondusif. (*)

Satgas Damai Cartenz ringkus DPO perantara senjata & amunisi ilegal di Waena, Jayapura. Total 19 orang terseret jaringan ini.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories