Polda Maluku Utara Sita 16 Senjata Api Ilegal, Ada Pasokan Asal Filipina untuk KKB Papua

Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:55 WIB
Ilustrasi senjata api ilegal dibuat dengaan bantuan ChatGPT AI
Ilustrasi senjata api ilegal dibuat dengaan bantuan ChatGPT AI

RIWARA.id – Kepolisian Daerah Maluku Utara menyita 16 pucuk senjata api ilegal, 4 buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber yang diserahkan secara sukarela oleh warga Kabupaten Halmahera Utara.

Penyitaan senpi dan amunisi tersebut merupakan hasil dari kesadaran hukum masyarakat yang menyerahkan barang berbahaya itu kepada pihak kepolisian.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa proses penyerahan belasan senjata api tersebut dilakukan oleh lima orang warga dari beberapa desa di Halmahera Utara pada Rabu (12/8/2026).

Para warga yang menyerahkan senjata tersebut berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki di Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai di Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura di Kecamatan Tobelo.

Dari total 16 pucuk senjata api yang disita aparat, sebanyak 11 pucuk merupakan senjata api laras panjang dan 5 pucuk sisanya merupakan senjata api laras pendek.

Selain senjata, warga setempat juga turut menyerahkan empat buah magasin aktif dan 138 butir amunisi dari pelbagai ukuran kaliber kepada jajaran kepolisian.

Berdasarkan hasil pendalaman awal aparat kepolisian, belasan senjata api tersebut memiliki latar belakang kepemilikan dan asal-usul yang bervariasi.

Sebagian besar barang bukti tersebut merupakan senjata api rakitan beserta amunisi sisa peninggalan konflik sosial yang sempat melanda wilayah Maluku pada rentang tahun 1999–2000.

Beberapa warga mengaku menyimpan senjata tersebut selama bertahun-tahun sebagai benda peninggalan keluarga dari masa konflik masa lalu.

Namun, kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa terdapat empat pucuk senjata api yang disita ternyata berasal dari negara tetangga, Filipina.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, empat senjata asal Filipina tersebut sebelumnya disimpan oleh warga dengan rencana untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua pada 2024 lalu.

Arif menegaskan bahwa keberadaan senjata api tanpa izin di tangan warga sipil merupakan ancaman nyata yang sangat membahayakan keselamatan publik.

"Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Arif saat konferensi pers usai Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026).

Arif mengapresiasi keberanian warga yang mau menyerahkan senpi tersebut kepada negara sebagai bentuk kepatuhan hukum dan rasa cinta terhadap NKRI.

Polda Maluku Utara pun mengimbau warga lain yang masih menyimpan senjata sisa konflik untuk segera melapor dan menyerahkannya ke kantor polisi terdekat tanpa perlu merasa takut.

Aparat kepolisian berjanji akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan penegakan hukum guna memastikan tidak ada lagi peredaran senjata api ilegal di wilayah Maluku Utara. (*)

 

Polda Malut sita 16 senpi ilegal dan 138 amunisi dari warga Halmahera Utara. Termasuk pasokan asal Filipina yang mau dijual ke KKB.

Foto Editor
Ari Kristyono -

Wartawan sejak era mesin ketik dan sedang terus belajar untuk menjadi jurnalis era digital.

 Stories