RIWARA.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Langkah ini diambil guna memperkuat efektivitas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum yang utuh bagi masyarakat di tengah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Kesepakatan strategis tersebut diresmikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang digelar Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Penandatanganan dilakukan oleh jajaran pimpinan lembaga penegak hukum tinggi di Indonesia.
Selain Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dokumen SKB ini ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Kapolri menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Menteri Hukum yang menggalang keterpaduan antarlembaga penegak hukum tersebut. Menurutnya, sistem peradilan pidana harus berjalan dalam satu irama koordinasi agar mampu melayani publik secara transparan.
"Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia," ujar Suyudi.
Kapolri juga menyoroti pentingnya pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Menurutnya, digitalisasi layanan hukum akan memudahkan masyarakat luas untuk mengakses proses peradilan secara praktis dan terbuka.
"Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyusunan SKB berfokus pada penyelarasan tugas serta kewenangan masing-masing institusi penegak hukum. Hal ini krusial terutama saat mengimplementasikan aturan dan asas baru dalam KUHP serta KUHAP.
Penyelarasan ini juga ditujukan untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Di samping itu, penyelesaian perkara pidana lintas instansi diharapkan bisa berjalan lebih lancar dan tidak membingungkan pencari keadilan.
"Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten," tegas Supratman.
Supratman menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini sama sekali tidak mengintervensi atau mengurangi independensi dari masing-masing institusi penegak hukum. Kolaborasi ini murni ditujukan demi kepentingan keadilan masyarakat.
Melalui komitmen bersama ini, sinergi antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kemenkum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan mampu melahirkan ekosistem peradilan pidana yang bersih, modern, dan berkepastian hukum. (*)
Kapolri dan Menkum sepakati SKB sinkronisasi sistem peradilan pidana terpadu guna cegah tumpang tindih kewenangan dan perkuat hukum.