Dilaporkan Hilang, Presenter TVRI ini Ternyata Dibunuh di Papua, Motifnya Apa?

Minggu, 27 September 2026 | 14:29 WIB
Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway jadi perhatian masyarakat
Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway jadi perhatian masyarakat (Foto: tribratanews.polri.go.id)

PAPUA, RIWARA.ID - Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru. Setelah sempat dinyatakan hilang akibat terseret arus Sungai Memti di Pegunungan Arfak, fakta baru dalam perkara tersebut kini mulai terungkap.

Yanto ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah sembilan hari pencarian. Belakangan, hasil penyelidikan aparat menunjukkan bahwa kematian presenter tersebut diduga bukan semata-mata akibat terseret arus sungai. Polisi kini menangani perkara itu sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan.

Dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Minggu 27 September 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026.

Kedua tersangka adalah Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet alias Petra dan Desty Marenska Thenu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya lebih dahulu diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

Yanto Idorway Hilang Saat Berada di Sungai Memti

Peristiwa yang menimpa Yanto bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026. Sekitar pukul 11.05 WIT, presenter TVRI Papua Barat tersebut dilaporkan terseret arus Sungai Memti yang berada di wilayah Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Tim kemudian melakukan pencarian untuk menemukan keberadaan Yanto. Proses pencarian berlangsung selama sembilan hari hingga akhirnya korban ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026 dalam kondisi tidak bernyawa.

Seiring berjalannya penyelidikan, perkara tersebut kemudian berkembang. Polisi menemukan dugaan adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum keluarga Yanto, Yan Cristian Warinussy, menyebut perkembangan terbaru kasus tersebut telah disampaikan secara resmi oleh penyidik Polda Papua Barat.

Menurut Warinussy, pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga.

Surat tersebut dikirim Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu pada Sabtu, 26 September 2026.

Dalam surat bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2026 itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

Hasil gelar perkara tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan status hukum Petra dan Desty dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan Yanto Idorway.

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya. Keduanya kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Yan Cristian Warinussy.

Dua Tersangka Ditahan hingga Oktober 2026

Warinussy menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam surat penyidik, Petra dan Desty menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Penahanan tersebut berlaku mulai 26 September hingga 15 Oktober 2026. Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polda Papua Barat.

Keluarga korban menyambut perkembangan penyidikan tersebut. Warinussy menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Papua Barat yang terus mendalami kasus kematian Yanto.

Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal yang digunakan penyidik antara lain Pasal 258 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway,” kata Warinussy.

Keluarga Masih Berharap Ada Pengungkapan Pihak Lain

Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, keluarga Yanto belum menganggap perkara tersebut selesai.

Pihak keluarga berharap penyidik terus menggali seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Yanto ditemukan meninggal dunia. Termasuk, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Warinussy meminta penyidik Polda Papua Barat tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Ia berharap seluruh dugaan keterlibatan pihak lain dapat diungkap apabila memang ditemukan bukti yang mendukung.

“Kami berharap penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan adanya rencana untuk menghilangkan nyawa Yanto. Menurut Warinussy, dugaan tersebut perlu didalami berdasarkan temuan dalam visum et repertum maupun hasil otopsi jenazah korban.

Dengan ditetapkannya dua tersangka, penyidikan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut kini memasuki tahap penting. Fakta-fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Yanto masih terus didalami penyidik Polda Papua Barat. ***

Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway memasuki babak baru. Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah penyidikan mengungkap dugaan penganiayaan terhadap korban.

Editor
Ali Mahfud -

Jurnalis dan analis internasional, mengurai dinamika geopolitik, ekonomi global, dan konflik dunia dengan ketajaman dan kedalaman.

 Stories