JAKARTA, RIWARA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Penelusuran ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat aliran dana dari perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan forum tersebut.
Desakan itu disampaikan tokoh muda NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. Ia meminta penyidik KPK mendalami dugaan sumber dana yang disebut-sebut digunakan untuk memengaruhi dukungan dalam pemilihan pimpinan organisasi.
Gus Lilur menduga terdapat kemungkinan keterkaitan antara dana yang dipersoalkan dalam kasus ATR/BPN dan dugaan politik uang di Muktamar NU. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah terdapat dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Senin 12 Oktober 2026.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah tersedia bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan politik uang tersebut. Laporan itu disebut diajukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia berharap KPK mengusut persoalan tersebut secara objektif, menyeluruh, dan berdasarkan alat bukti. Apabila dugaan pemberian uang dalam muktamar terbukti, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK Dalami Asal-usul Uang dalam Kasus Suap ATR/BPN
Di sisi lain, KPK menyatakan penyidik masih mendalami uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan mencakup asal-usul uang, cara dana tersebut dikumpulkan, pihak yang memberikan, hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Menurut Budi, seluruh uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan menjadi bagian dari materi penyidikan. Karena itu, penyidik masih menelusuri berbagai kemungkinan terkait penggunaan dan distribusi dana tersebut.
KPK juga menyelidiki apakah aliran uang hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau berlanjut kepada pihak lain. Pendalaman ini termasuk informasi mengenai dugaan pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka menuju lokasi muktamar.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah uang yang diamankan benar-benar digunakan untuk membiayai kegiatan Muktamar NU atau diberikan kepada pihak tertentu dalam forum tersebut.
Tersangka Sebut Dugaan Aliran Dana Masih Didalami
Arif Sugianto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, turut menanggapi dugaan tersebut. Arif, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN, menyatakan bahwa persoalan itu masih berada dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana merupakan bagian dari materi yang akan didalami penyidik.
Dengan demikian, kepastian mengenai asal-usul uang, tujuan penggunaannya, serta kemungkinan keterkaitannya dengan Muktamar ke-35 NU masih menunggu hasil penyidikan KPK.
Berawal dari OTT KPK dengan Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yang disebut sebagai tersangka dalam perkara ini antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Lima nama lainnya adalah Arif Sugianto, Fahd El Fouz, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Muhammad Fakhry.
Hingga kini, dugaan hubungan antara uang yang disita dalam perkara ATR/BPN dan kepentingan Muktamar ke-35 NU masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui penyidikan. KPK diharapkan dapat mengungkap fakta berdasarkan bukti yang sah, termasuk jika ditemukan aliran dana kepada pihak lain.
Catatan: Penetapan tersangka dalam perkara suap ATR/BPN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya politik uang dalam Muktamar NU. Dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. ***
KPK didesak menelusuri dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU. Penyidik masih mendalami asal-usul dan kemungkinan aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus suap ATR/BPN.