RIWARA.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas saat ini masih menjadi pembahasan di DPR RI untuk penyempurnaan. Komisi X DPR RI menyerap aspirasi dari berbagai pihak seperti P2G, JPPI, dan PERISAI agar regulasi pendidikan mampu menjawab persoalan kesejahteraan, pelindungan, pengembangan karier, hingga pemerataan guru.
DPR RI berharap RUU Sisdiknas mampu menghadirkan keadilan bagi semua guru baik ASN, honorer, maupun swasta. Sebab, semua guru berhak untuk mendapatkan pelindungan dan kesejahteraan yang layak.
RUU Sisdiknas juga diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang ditemui para guru di lapangan. Berikut ini sejumlah masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan RUU tersebut:
1. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
- Memperkuat 5 pilar bagi guru yang terdiri dari kompetensi, kesejahteraan, distribusi, pengembangan karier, dan perlindungan guru.
- Mendorong pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN).
2. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
- Aturan baru tidak hanya fokus pada status kepegawaian guru.
- Mengutamakan pemenuhan hak atas layanan pendidikan yang adil.
- Memperjelas pembagian kewenangan pusat dan daerah.
3. Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI)
- Menghentikan adanya diskriminasi terhadap guru swasta.
- Mendorong kesetaraan akses kesejahteraan guru yang bersumber dari APBN.
- Memastikan tidak ada lagi status guru yang menggantung.
Berbagai masukan dari organisasi guru dan pemerhati pendidikan akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU Sisdiknas. Komisi X DPR RI juga mendorong agar RUU tidak berhenti pada pengaturan status guru, tetapi mampu menjawab persoalan nyata di lapangan dan memberikan perlindungan bagi semua ekosistem pendidikan.
“Saya punya cita-cita, di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru. Guru Indonesia. Tidak ada lagi guru ASN, guru paruh waktu, guru swasta, atau guru honorer. Sudah, sebutannya guru saja,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Minggu 11 Oktober 2026.
Poin-poin Utama di Dalam RUU Sisdiknas 2026
- Menggabungkan berbagai aturan pendidikan ke dalam satu undang-undang untuk menyederhanakan hukum dan memperkuat pelindungan guru dan dosen.
- Ditetapkan wajib belajar 10 tahun secara nasional (9 tahun pendidikan dasar dan 1 tahun PAUD), atau hingga 13 tahun bagi daerah yang dinilai sudah mampu.
- Diusulkan rencana induk pembangunan jangka panjang agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap ada pergantian Menteri.
- Penghasilan guru dirancang mengikuti indikator ekonomi, memperluas pelindungan hukum, kesehatan jiwa, konseling, dan pencegahan kekerasan di sekolah.
- Mengusulkan kewajiban bagi dosen yang masih bergelar S2 untuk menempuh pendidikan S3 dalam jangka waktu maksimal 10 tahun.
- Mendorong semua perguruan tinggi untuk mengacu pada standar mutu nasional yang setara.
RUU Sisdiknas saat ini masih menjadi pembahasan di DPR RI untuk penyempurnaan. Aturan baru tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan kesejahteraan, pelindungan, pengembangan karier, hingga pemerataan guru.