RIWARA.id – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar ratusan triliun rupiah untuk pembenahan layanan kesehatan nasional mulai tahun 2027 hingga 2029. Dalam program tersebut ada 8.001 puskesmas yang akan direnovasi, pembangunan 1.988 puskesmas baru, dan pembenahan 441 RSUD.
Mulai tahun 2027 pembenahan diprioritaskan pada infrastruktur dengan kondisi terparah, termasuk penambahan X-ray mobile di seluruh puskesmas. Namun, apakah kesiapan fasilitas itu sudah diikuti kesiapan tenaga kesehatan (nakes) dan kualitas layanannya?
DPR RI menyoroti rencana revitalisasi tersebut harus berbasis kebutuhan dan pemerintah tidak menerapkan hal yang seragam untuk semua daerah. Prioritas perlu diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing puskesmas, ketersediaan tenaga kesehatan, kondisi di daerah 3T, tantangan geografis dan akses layanan, serta kebutuhan fasilitas dan alat kesehatan.
“Revitalisasi 10.000 puskesmas jangan dipukul rata. Tidak semua puskesmas membutuhkan revitalisasi dengan tingkat yang sama. Pemerintah harus melakukan pemetaan sesuai kebutuhan masing-masing puskesmas,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Minggu 11 Oktober 2026.
DPR juga menilai program revitalisasi perlu diikuti dengan kesiapan ekosistem layanan kesehatannya seperti:
- Ketersediaan dan kesejahteraan nakes.
- Pemerataan layanan, terutama di daerah 3T.
- Kesesuaian fasilitas dengan kebutuhan daerah.
- Evaluasi terhadap dampak revitalisasi.
Bukan Sekadar Revitalisasi Bangunan
DPR RI menyebut keberhasilan revitalisasi perlu dievaluasi dari beberapa sisi yaitu:
- Sumber Daya Manusia. Apakah tenaga kesehatan tersedia dan mencukupi?
- Fasilitas. Apakah sarana dan alat kesehatan sesuai kebutuhan?
- Pemerataan. Apakah daerah 3T mendapat dukungan sesuai tantangannya?
- Layanan. Apakah akses dan kualitas pelayanan masyarakat meningkat?
- Keberlanjutan. Apakah fasilitas dan SDM dapat terus beroperasi secara optimal?
“Jadi omong kosong bicara tentang transformasi, revitalisasi puskesmas dan rumah sakit, kalau SDM tenaga kesehatan tidak diurus dengan baik,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.
DPR RI juga mengingatkan jika keberhasilan revitalisasi bukan sekadar gedung yang selesai direnovasi, tetapi tersedianya tenaga kesehatan yang memadai dan masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.
“Kita sangat berharap di tahun 2027 nasib mereka (nakes) sudah jelas. Kita dalam rapat anggaran dengan Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan bahwa nasib P3K kesehatan dan tenaga medis harus definitif, harus jelas menjadi PNS,” imbuh Anggota Komisi IX DPR RI, Muh. Haris.
Pemerintah mengalokasikan ratusan triliun rupiah untuk pembenahan layanan kesehatan nasional mulai 2027 hingga 2029. Termasuk revitalisasi 10.000 puskesmas.