Perpres 27 Tahun 2026 Resmi Diterbitkan, Pemerintah Pastikan Pengemudi Ojol Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 atau Perpres Ojol
Ilustrasi - Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 atau Perpres Ojol (Foto: Dibuat dengan AI Chat GPT)

RIWARA.id – Pengemudi Ojek Online atau Ojol kini bisa bernapas lega. Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Aturan baru tidak hanya menyasar layanan antar penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan yang mampu menopang UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, dan keberlanjutan usaha bagi pengemudi maupun UMKM. Ketentuan dalam Perpres ini telah dibahas bersama aplikator dan pengemudi ojol.

Aturan baru ini juga bertujuan mendukung perluasan sekitar 15 juta merchant dan pemilik UMKM yang memanfaatkan platform digital, dengan layanan antar yang merupakan mata rantai penghubung ke konsumen.

Pengemudi Ojol Sebagai Mitra

Di dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pengemudi ojol ditegaskan sebagai mitra. Maka, hal ini dapat memperjelas hak, kewajiban, dan bentuk pelindungan bagi pengemudi maupun perusahaan aplikasi. Kementerian UMKM juga akan mengawal serta memantau perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.

Dalam ketentuan pajak, Menteri UMKM memastikan pengemudi ojol tidak dikenai pajak penghasilan selama penghasilannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara kita ojek online, apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” ujar Maman dikutip Riwara.id dari akun Instagram @indonesia.go.id, Minggu 11 Oktober 2026.

Sementara, untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga yang akan diterapkan perusahaan aplikasi.

“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini akan dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” jelas Nezar.

Dalam penerapan ketentuan baru tersebut, pemerintah memberikan waktu maksimal 6 bulan kepada aplikator dan mitra pengemudi untuk menyesuaikan Perjanjian Kemitraan dan sistem pencatatan penghasilannya.

Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 atau Perpres Ojol. Salah satunya berisi tentang pengemudi ojol tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories