RIWARA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB), tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Kantor Kemendagri, pada Jumat 9 Oktober 2026.
Kerja sama lintas kementerian ini difokuskan pada penataan pelayanan haji, penurunan angka kematian jemaah, serta penutupan celah untuk manipulasi antrean.
Kemenkes juga mengusulkan dua opsi paket tarif dasar pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) bagi calon jemaah haji. Opsi tarif terendah diusulkan Rp800.000–Rp1.000.000, sedangkan opsi tertinggi Rp1.100.000–Rp1.300.000.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan rekomendasi tarif tersebut disusun berdasarkan kajian pembiayaan, untuk mengatasi ketimpangan harga pemeriksaan kesehatan di rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal.
"Dampak yang dirasakan adalah adanya komponen tarif dan paket MCU yang berbeda-beda, sehingga harus ada regulasi yang mengaturnya. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal. Mungkin ada pemeriksaan penunjang lainnya. Namun, apabila pemeriksaan penunjang itu digunakan dalam menentukan istithaah calon jemaah haji dan menimbulkan masalah, hal tersebut akan berdampak tidak baik," ujar Wamenkes Dante dikutip Riwara.id dari laman kemkes.go.id, Sabtu 10 Oktober 2026.
Ia menambahkan pengetatan kriteria kesehatan (istithaah) melalui pemeriksaan yang terstandar terbukti dapat menurunkan angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Sesuai data yang tercatat, dari 450 jiwa pada 2025 turun menjadi 340 jiwa pada 2026.
Selain tarif MCU, Kemenkes juga merekomendasikan kisaran harga vaksinasi wajib meningitis bagi jemaah sebesar Rp320.000–Rp350.000, serta paket kombinasi dengan tarif hingga Rp850.000.
Di luar aspek kesehatan, SEB ini juga menekankan pentingnya pemadanan data untuk antrean haji.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat ada 416.147 dari 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu yang belum padan dengan data kependudukan.
Ketidaksesuaian data ini membuka celah praktik dalam percaloan, termasuk pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi secara ilegal yang nilainya mencapai Rp500 juta, serta adanya manipulasi usia.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan untuk melindungi hak jemaah.
"Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jemaah, identitas valid, hak yang terlindungi, serta pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Irfan.
Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan kesiapan sistem biometrik Dukcapil telah mencakup 98% penduduk. Upaya itu dapat menutup celah manipulasi identitas melalui pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, serta retina mata.
"Dengan hanya menampilkan wajah, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya. Kalau ada yang menggunakan identitas orang lain misalnya seseorang yang seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi tiba-tiba ingin berangkat tahun depan, akan sulit melakukannya," jelas Tito.
Tito menambahkan penandatanganan SEB tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar pelayanan haji menjadi lebih baik, terjangkau, serta akuntabel.
"Surat Edaran Bersama ini menjadi pegangan serta dasar hukum bagi teman-teman di daerah untuk melakukan pembenahan di wilayah masing-masing," tuturnya.
Melalui sinergi regulasi serta integrasi data biometrik, pemeriksaan kesehatan dan pemadanan data calon jemaah diharapkan dapat berjalan lebih tertib. Upaya ini dilakukan sambi menunggu penerbitan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Tingkatkan layanan haji, 3 Kementerian menandatangani SEB tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.