RIWARA.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan aturan baru tentang penetapan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026/2027 dalam Surat Nomor 4547/DST/LL3/LP.01.01/2026.
Aturan baru yang diterbitkan tanggal 8 Oktober 2026 tersebut untuk menindaklanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta nomor 2709/DST/LL3/LP.01.01/2026 tentang Kuota KIP Kuliah 2026.
Dalam aturan baru itu, perguruan tinggi pengelola KIP Kuliah diimbau untuk melakukan pengelolaan dana, sesuai keputusan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 147/A/KEP/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Dilansir Riwara.id dari laman lldikti3.kemdiktisaintek.go.id, Sabtu 10 Oktober 2026, berikut ini 6 poin penting yang harus dilakukan perguruan tinggi pengelola KIP Kuliah:
1. Perguruan tinggi wajib menyampaikan SK Pengelolaan/Operator Pengelola KIP Kuliah, yang disertai surat pakta integritas pimpinan dalam melaksanakan pengelolaan, sesuai pesesjen terbaru dan SK Penetapan usulan calon penerima KIP Kuliah kepada LLDIKTI Wilayah III.
2. Perguruan tinggi juga membuat surat usulan besaran bantuan biaya pendidikan penerima program KIP Kuliah, yang dilengkapi dengan SK Penetapan biaya pendidikan mahasiswa, setiap program studi tahun ajaran berjalan, serta membuat SPTJM usulan pencairan dana bantuan program penerima PIP pendidikan tinggi 2026.
3. Penerima program KIP Kuliah wajib membuat berita acara verifikasi dan validasi calon penerima KIP Kuliah dari jalur seleksi mandiri maupun jalur pemangku kepentingan. Juga surat pernyataan mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi.
4. Penyaluran pembiayaan program KIP Kuliah dilakukan oleh Pusat Pembiayaan Asesmen Pendidikan Tinggi hanya ke rekening bank atas nama perguruan tinggi.
5. Melaporkan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah pada PDDikti Semester Gasal tahun 2026/2027 sebagai dasar pencairan KIP Kuliah Baru.
6. Semua dokumen calon penerima KIP Kuliah dapat diunduh pada link https://s.id/FormatBerkasKIPKBaru26 dan diimbau untuk dapat mengunggah dokumen yang telah diisi melalui link https://s.id/PenetapanKIPKBaru2026 maksimal 13 Oktober 2026.
Itulah informasi tentang aturan Penetapan KIP Kuliah Baru tahun 2026/2027. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait KIP Kuliah, bisa kunjungi langsung laman lldikti3.kemdiktisaintek.go.id.
Kemdiktisaintek menerbitkan aturan baru tentang penetapan KIP Kuliah untuk tahun ajaran 2026/2027. Unggah dokumen penerima KIP Kuliah maksimal 13 Oktober.