DPR RI Segera Bahas RUU Hak Cipta, Ini Dia Sejumlah Poin Pentingnya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:16 WIB
DPR RI Mulai Membahas RUU Hak Cipta
DPR RI Mulai Membahas RUU Hak Cipta (Foto: Instagram.com/@dpr_ri)

RIWARA.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kini memasuki tahap pembahasan setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pemerintah juga telah menunjuk Kementerian Hukum sebagai leading sector dalam pembahasan bersama kementerian terkait.

Saat ini, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Hak Cipta. Panja ini akan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung.

Martin mengatakan penguatan perlindungan hak cipta bukan hanya menyangkut hak individu, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial dan ekonomi.

"RUU Hak Cipta yang sebelumnya menjadi usul inisiatif DPR sudah mendapatkan surat presiden dan daftar inventaris masalah. Presiden juga sudah menunjuk leading sector-nya yaitu Kementerian Hukum. Di dalamnya ada Kementerian Perdagangan, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komdigi, dan Kementerian Kebudayaan," jelas Martin dikutip Riwara.id dari akun Instagram @dpr_ri, Kamis 8 Oktober 2026.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, juga mengungkapkan hal serupa. "Perlindungan hak cipta bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karyanya," tutur Bob.

Berikut ini sejumlah poin penting di dalam RUU Hak Cipta yang akan dibahas oleh panja di DPR RI:

- Pengaturan Kecerdasan Buatan (AI)

Mengatur kriteria pelindungan ciptaan berbasis AI, yang mensyaratkan adanya konsepsi kreatif, proses seleksi, kurasi oleh manusia, serta kejelasan jejak dokumentasi proses penciptaannya.

 

- Kandungan Karya Jurnalistik

Memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta yang dilindungi, sehingga penggunaan komersial oleh platform digital atau pihak lain wajib mendapatkan izin dan membayar kompensasi atau royalti.

- Tata Kelola Royalti dan Lisensi

Memperkuat peran kelembagaan seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK agar transparan serta akuntabel. Termasuk pembahasan mengenai sistem lisensi dan dana abadi royalti.

 

- Adaptasi Era Digital

Memperkuat pengawasan dan pelindungan hukum terhadap distribusi konten online serta pelanggaran hak cipta di platform digital.

 

- Cakupan Ekosistem Kreatif yang Luas

Memberikan jaminan pelindungan menyeluruh bagi kreator di berbagai bidang, mulai dari musik, film, seni rupa, fotografi, sastra, hingga teater.

Dari regulasi baru tersebut diharapkan para pencipta memiliki ruang dan kesempatan yang lebih besar untuk memperoleh penghidupan yang layak dari karya yang dihasilkannya.

Baleg DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU tentang Hak Cipta. Kementerian Hukum menjadi leading sector-nya.

Foto Editor
Ayu Abriyani -

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

 Stories