JAKARTA, RIWARA.ID - Polri menetapkan tiga orang tersangka baru terkait tragedi kecelakaan maut kapal KM Virgo Transport 8. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi total empat orang, setelah sebelumnya nakhoda kapal lebih dulu diamankan penyidik.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, luka-luka, serta kerugian material.
"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
Daftar Tersangka Kasus KM Virgo Transport 8
Tiga tersangka baru yang ditetapkan berasal dari jajaran manajemen PT Virgo Karya Shipping. Berikut rincian peran para tersangka:
- Arief Yunianto: Nakhoda KM Virgo Transport 8 (tersangka pertama)
- YR: General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping
- RH: Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping
- LBA: Agen PT Virgo Karya Shipping
Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan atas konstruksi perkara yang menemukan indikasi kuat adanya kelalaian, penyertaan, hingga pembantuan yang memicu terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Penyidikan Menyasar Korporasi dan Manajemen
Fokus penyidikan kepolisian tidak hanya berhenti pada kru kapal di lapangan. Penyidik menegaskan akan mendalami lebih jauh keterlibatan pihak perusahaan guna mengusut tuntas potensi kelalaian korporasi.
"Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan," tegas Trunoyudo.
Saat ini, tiga tersangka dari jajaran perusahaan telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. Penahanan ketiganya dijadwalkan berlangsung sejak 4 hingga 23 Oktober 2026.
Ancaman Pasal yang Dikenakan
Atas tindakan kelalaian yang berujung maut tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Pasal 474 ayat (3) KUHP
- Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait ketentuan penyertaan dan pembantuan tindak pidana
Polri menetapkan tiga tersangka baru dari pihak perusahaan dalam kasus kecelakaan maut KM Virgo Transport 8. Total empat orang resmi ditahan.